Kunjungan Meningkat 20 Persen, Setelah Anak 12 Tahun Diizinkan Masuk Mal

JagatBisnis.com –  Sejumlah keringanan dikeluarkan di masa pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakar (PPKM) selama dua pekan ke depan hingga 18 Oktober 2021. Salah satunya dengan memperbolehkan anak di bawah usia 12 tahun masuk ke pusat perbelanjaan (mal). Tapi, aturan ini masih bersifat terbatas untuk sejumlah kabupaten/kota, seperti di Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, dan Kota Surabaya.

Baca Juga :   Wali Kota Malang Usulkan Anak Dibawah 12 Tahun Bisa Masuk Mal dan Lokasi Wisata

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengungkapkan, kehadiran anak usia di bawah 12 tahun akan turut mendongkrak angka kunjungan mal hingga sebesar 20 persen. Sehingga tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan sejauh ini menunjukan tren yang terus membaik.

“Tingkat okupansi pengunjung mal saat ini secara perlahan mengalami kenaikan. Walau izin masuk mal untuk anak usia 13 tahun ke bawah masih diterapkan secara terbatas. Namun, hingga akhir pekan lalu, tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan meningkat hingga 35-40 persen,” terang Alphon.

Baca Juga :   Bandara Soetta Bolehkan Anak di Bawah 12 Tahun Terbang, Ini Syaratnya

Padahal, kata dia lagi, kehadiran anak di bawah usia 12 tahun sangat mempengaruhi tingkat kunjungan ke mal. Sayangnya, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan juga masih belum diperbolehkan untuk beroperasi.

Baca Juga :   PPKM Luar Jawa Bali Kembali Diperpanjang hingga 1 Agustus

“Pembatasan kegiatan di perkantoran juga mempengaruhi tingkat kunjungan ke mal. Khususnya bagi pusat perbelanjaan yang berlokasi di area perkantoran,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO