Megawati Digugat Mantan Kader Hingga Rp40 Miliyar

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto

JagatBisnis.com – Sebanyak 4 anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut) dari fraksi PDIP, menggugat Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Belige, Sumut. Karena keempatnya dipecat dari kader tanpa melalui proses yang sah. Akhirnya, mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp40 miliar secara tunai.

“Menyatakan Para Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) kepada Para Penggugat,” demikian petikan petitum gugatan tersebut sebagaimana mengutip laman resmi Pengadilan Negeri Belige, Selasa (5/10/2021).

Para penggugat juga meminta pengadilan menyatakan seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I dan II tidak sah atau batal demi hukum. Tidak hanya itu, empat orang penggugat turut meminta pengadilan memerintahkan Megawati sebagai ketua umum partai untuk mencabut surat keputusan pemecatan dan ganti rugi.

Baca Juga :   Ini Penjelasan Megawati Tak Hadiri Upacara Hari Pancasila yang Dipimpin Jokowi

“Menghukum Para Tergugat secara bersama- sama untuk membayar ganti rugi baik kerugian materil maupun immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp.40.720.000.000, secara tunai dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde),” bunyi petitum tersebut.

Sejauh ini, PDIP sudah menunjuk anggota DPRD pengganti 4 orang tersebut lewat pergantian antar waktu (PAW). Lewat gugatan, 4 kader yang dimaksud juga meminta pengadilan menyatakan Surat Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD tidak sah dan atau batal demi hukum.

Baca Juga :   Pilpres 2024, PDIP Ajukan Puan Jadi Capres

Selain Megawati dan Hasto, Ketua Mahkamah Partai PDIP, Ketua DPD PDIP Sumatera Utara Rapidin Simbolon, serta Ketua DPC PDIP Kabupaten Samsori Sorta Ertaty Siahaan. juga turut menjadi tergugat.

Secara terpisah, BMS Situmorang selaku kuasa hukum dari pihak tergugat berharap Pengadilan Negeri Balige menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Karena para tergugat belum menempuh upaya penyelesaian perselisihan melalui extra judicial dalam hal ini Mahkamah Partai PDIP sebagaimana diharuskan dalam Anggaran Dasar PDIP dan UU Partai Politik.

Baca Juga :   Hasto: PDIP Sulit Kerja Sama dengan PKS dan Demokrat

“Para penggugat mengatakan bahwa atas pemecatannya telah berusaha untuk menempuh penyelesaian melalui mekanisme internal partai dengan datang langsung ke kantor DPP PDIP pada 28 April 2021 untuk menyerahkan/ mengajukan surat permohonan,” ujarnya.

Menurut dia, dari keterangan tersebut, tentu DPP dan Mahkamah Partai PDI Perjuangan sangat heran, karena merasa belum pernah menerima surat permohonan penyelesaian perselisihan atas nama para penggugat. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO