“Obyek lelang ini sebelumnya merupakan pelimpahan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri dan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV Tanjungpinang sejak tahun 2018 dan 2019. Kemudian kami lelang dalam kondisi apa adanya dan tidak ada jaminan apapun berkenaan dengan dengan kualitas maupun kuantitas barang. Obyek lelang juga tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan seperti STNK dan BPKB, sehingga pembeli harus melakukan pengurusan dokumen tersebut setelah proses lelang dan obyek lelang tidak dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas Batam,” jelas Teguh.
Lebih lanjut lagi, Teguh menjelaskan bahwa obyek lelang tersebut berada di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) berbeda. Nissan GTR Bar-34, Nissan GTR E-BCNR-33, BMW R60, dan De Tomaso 874 Pantera berada di TPP Tanjung Uncang, sedangkan untuk BMW 335i, BMW 630i, dan Mercedes Benz SLK 200 berada di TPP Batu Ampar.
Discussion about this post