JagatBisnis.com – Pemerintah memberikan ketentuan kehadiran penerbangan global yang cuma diizinkan di 2 lapangan terbang di Indonesia, ialah Bandara Soekarno Hatta (Soetta) dan Lapangan terbang Sam Ratulangi Manado.
Ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 dan Pesan Brosur Satgas Nomor 18.” Di sana diatur kalau pintu masuk kehadiran global cuma dibatasi di sebagian posisi,” ucap Aditia Irawati, Ahli Ucapan Kemenhub.
Kebijaksanaan itu diberlakukan untuk menghindari masuknya versi terkini ke Indonesia setelah Covid- 19. Diketahui saat ini permasalahan Covid- 19 di Indonesia sudah berangsur menyusut, alhasil penguasa lalu memperjuangkan endemi tidak terdapat lagi.
Untuk pelaku ekspedisi dari luar negara yang masuk ke Indonesia merupakan wajib sudah menemukan vaksinasi Covid- 19 sebesar 2 takaran. Jika terdapat masyarakat negeri Indonesia( WNI) selama di luar negara belum mendapatkan vaksin, harus menempuh karantina saat datang di Indonesia.
Discussion about this post