Munarman Eks FPI Segera Disidang

Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman

JagatBisnis.com –   Tim Densus 88 Antiteror Polri telah melimpahkan arsip masalah permasalahan dugaan perbuatan kejahatan terorisme dengan terdakwa mantanSekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Saat ini, arsip itu diklaim komplit (P21) oleh Kejaksaan Agung.

Arsip masalah Munarman hasil penyidikannya diklaim komplit oleh Kejaksaan pada 20 September 2021. Pasti, arsip itu sudah diawasi oleh Kejaksaan setelah menyambut arsip pada 7 Juni 2021.

Dengan sedemikian itu, Densus 88 Antiteror dimohon untuk segera memberikan benda fakta dan terdakwa Munarman pada Kejaksaan supaya dapat diproses ke sidang ataupun pemberian langkah 2. Sementara, pesan itu ditandatangani oleh Beskal Agung Belia Kejahatan Biasa( Jampidum), Ketua Tindka Kejahatan Terorisme dan Rute Negeri Kejaksaan Agung, berlaku seperti penggugat biasa.

Baca Juga :   6 April 2022, Vonis Eks Petinggi FPI Munarman Akan Dibacakan

“ Sesuai dengan determinasi Artikel 8 Bagian( 3) b, Artikel 138 Bagian( 1) dan Artikel 139 KUHAP biar memberikan tanggungjawab terdakwa dan benda fakta pada kita, untuk memastikan apakah masalah itu sudah penuhi persyaratan untuk bisa ataupun tidak dilanjutkan ke Majelis hukum,” suara pesan pemberitahuan P21 itu diambil VIVA pada Senin, 4 Oktober 2021.

Baca Juga :   Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Dugaan Terorisme

Sementara, kepolisian ataupun kejaksaan belum merespon saat dikonfirmasi terkait arsip masalah Munarman atas permasalahan dugaan perbuatan kejahatan terorisme diklaim komplit itu.

Kabag Penum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan membetulkan pemberian arsip masalah atas julukan terdakwa Munarman.” Iya( sudah komplit),” pendek Ramadhan.

Diketahui, Munarman dibekuk Densus 88 Antiteror di rumahnya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa, 27 April 2021, sekira jam 15. 30 Wib.

Baca Juga :   6 April 2022, Vonis Eks Petinggi FPI Munarman Akan Dibacakan

Diduga, Munarman ikut serta dalam pembaiatan di UIN Jakarta, baiat di Makassar dan baiat di Area. Jadi, terdapat 3 perihal itu( permasalahannya). Sementara, polisi masih melakukan penajaman kepada Munarman.

Setelah itu, Densus 88 bersama tim Polda Sulawesi Selatan pula menggeledah bekas markas badan FPI di Jalur Bengawan Limboto, Akhir Penglihatan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Sejumlah beberapa barang diamankan aparat semacam satu dus bercorak cokelat, kediaman julukan, dan sebuah buntelan plastik warna merah termasuk slogan bertuliskan logo dan julukan FPI.(pia)

MIXADVERT JASAPRO