Mulai 2022, Minuman Berpemanis Kena Cukai

JagatBisnis.com – Pemerintah berencana mengenakan cukai untuk minuman bergula untuk dalam kemasan (MBDK) hingga wadah plastik. Hal ini mulai berlaku pada 2022 mendatang. Informasi ini diketahui dari Laporan Panitia Kerja (Panja) Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan dalam Rangka Pembicaraan Tingkat 1/Pembahasan RUU Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 Beserta Nota Keuangan.

Menanggapi hal tersebut, anggota Banggar DPR dari Fraksi Golkar Bobby A Rizaldi menjelaskan pengenaan cukai untuk MBDK demi mengurangi efek samping dari produk minuman bergula. Selain produk MBDK, pemerintah juga akan mengenakan cukai untuk produk plastik sekali pakai. Hal ini khususnya kantong belanja plastik dan olahan plastik.

“Olahan plastik yang dimaksud seperti wadah dan kemasan, peralatan makanan dan minuman. Hal itu dilakukan untuk mengurangi eksternalitas negatif atas konsumsi barang tertentu. Karena 2022 akan dilakukan ekstensifikasi barang kena cukai baru,” ungkap Bobby di Jakarta, Senin (4/10/2021).

Baca Juga :   Kemendagri Optimalisasikan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor

Dia menjelaskan, alasan pengenaan cukai MBDK adalah prevalensi diabetes melitus di Indonesia meningkat 30 persen pada 2013-2018. Selain itu, riset dari Griffith University, tren konsumsi MBDK per kapita juga semakin meningkat per tahun di Indonesia.

Baca Juga :   FPKS: Kerja Berat Pemerintah Tuntaskan Suap Pajak di Tengah Pandemi

“Kebijakan cukai lain yang juga akan diberlakukan adalah pengenaan cukai kemasan dan wadah plastik. Karena produk tersebut berkontribusi sebanyak 15 persen terhadap total sampah secara nasional. Begitu juga dengan alat makan dan minum sekali pakai, karena berdasarkan hasil riset International Coastal Cleanup, sampah alat makanan dan minum sekali pakai berkontribusi hingga 17,35 persen pada sampah laut di Indonesia,” bebernya.

Menurutnya, sederet kebijakan tersebut tentunya dapat mendorong kenaikan harga. Bahkan dimungkinkan menyasar minuman kekinian seperti milk tea dengan topping boba, thai tea, kopi dan lainnya, di mana masuk dalam kategori berpemanis dan juga menggunakan wadah plastik.

Baca Juga :   Pajak untuk Bantu Pemerintah Bayar Bansos

“Belum lagi pemerintah mulai memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen di tahun depan. Tadinya tarif PPN adalah 10 persen.
Diharapkan melalui kebijakan itu, penerimaan negara, khususnya kepabeanan dan cukai bisa mencapai Rp245 triliun. Penerimaan perpajakan secara keseluruhan adalah Rp1.510 triliun,” jelasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO