Kenaikan Pajak Orang Kaya, Bisa untuk Program Subsidi

JagatBisnis.com – Kebijakan pemerintah menaikkan tarif pajak orang kaya Indonesia menjadi sebesar 35 persen, merupakan kebijakan yang layak. Sehingga pajak orang kaya bisa digunakan sebagai instrumen pemerataan. Maka, pemerintah akan dapat tambahan pajak dari orang super kaya tersebut.

“Kenaikan pajak orang kaya dapat digunakan salah satunya untuk program subsidi bagi golongan bawah. Jadi kebijakan pemerintah itu sudah pas,” kata Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI), Riyanto, di Jakarta, Minggu (3/10/2021).

Dia menjelaskan, adapun kenaikan tarif pajak ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Dimana, pemerintah bersama DPR sepakat untuk meneruskan pembahasan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang dalam pembahasan disepakati berubah menjadi RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) ke Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan pada sidang paripurna DPR.

Baca Juga :   Insentif Pajak Ditengah Pandemi Covid-19 Harus Tepat Sasaran

“Dalam perubahan kelima atas UU 6 tahun 1983 ini, pemerintah akan memungut tarif pajak lebih besar dari orang-orang super kaya di Indonesia,” tegasnya.

Baca Juga :   Kenaikan PPN Jadi 11 Persen akan Dievaluasi

Ditambahkan, jika mengutip draft RUU HPP Pasal 17, aturan ini memuat perubahan pengenaan tarif pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Baca Juga :   Rencana Kenaikan PPN Dibatalkan

“Perubahan pertama berlaku pada kategori wajib pajak orang pribadi tingkat terkecil, yang batas penghasilan per tahun dinaikan dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta. Selain itu, terdapat satu penambahan kategori wajib pajak orang pribadi, yakni berpenghasilan di atas Rp 5 miliar dan akan terkena pungutan pajak sebesar 35 persen,” ucapnya. (*)

MIXADVERT JASAPRO