JagatBisnis.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya, termasuk yang berasal dari modal asing. Karena dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya ini, ada aspek legalitas yang harus dipatuhi dan ada aspek ekologi yang harus dijaga, dan ada aspek sosial yang juga tidak boleh ditinggalkan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Adin Nurawaludin mengatakan, dalam Pasal 18 Angka 22 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan dalam rangka penanaman modal asing, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya harus memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
Discussion about this post