Ini Kata Satgas Covid-19 Soal MUI Bolehkan Salat Berjamaah

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito

JagatBisnis.com –  Satgas Penanganan Covid- 19 mengimbau kegiatan ibadah di rumah sedemikian itu pula berjamaah tetap mencermati pemisahan kapasitas dan aplikasi aturan kesehatan.

Demikian disampaikan menyusul Badan Malim Indonesia( MUI) mempersilakan pemeluk Islam di wilayah PPKM Tingkat 1 ataupun alam hijau untuk merapatkan shaf( barisan) doa berjamaah di langgar, dengan memo tetap mengenakan masker.

” Bukan berarti kita dapat lupa dengan suasana yang terkategori nyaman itu karena Covid- 19 masih terdapat di sekitar kita,” Ahli Ucapan Satgas Penindakan Covid- 19 Profesor Pendeta Adisasmito, dalam rapat pers dengan cara daring Kamis (30/9/2021).

Baca Juga :   Korea Utara Klaim Kasus COVID-19 Terkendali

Berdasarkan analisa 26 kabupaten kota di luar pulau Jawa- Bali yang telah merambah tingkat satu merupakan Kabupaten Lampung.

Baca Juga :   PM Jepang Fumio Kishida Positif COVID-19

Dan sejak bertepatan pada 25 September, kabupaten ataupun kota di wilayah Jawa- Bali yang telah masuk ke tingkat satu ialah Kabupaten Blitar.

Sampai saat ini pengaturan kegiatan ibadah di rumah ibadah ataupun berjamaah dengan cara nasional dengan mencermati kedua penanda evaluasi itu.

Baca Juga :   Coba Lakukan 3 Hal Ini Agar Sembuh dari COVID-19

” Ke depannya jika diaplikasikan pergantian pengaturan spesialnya prinsip beribadah dengan cara rinci di rumah ibadah akan disampaikan oleh Departemen Agama yang sebelumnya telah melalui perjanjian rute departemen lembaga,” tutup ia. (pia)

MIXADVERT JASAPRO