Ekbis  

Bea Cukai Batam Percepat Layanan Importasi Hibah Vaksin Singapura

JagatBisnis.com – Bea Cukai Batam berikan pelayanan dan fasilitas pengeluaran barang terhadap importasi 122.400 dosis vaksin AstraZaneca yang tiba di Batam melalui Pelabuhan Batu Ampar, pada Rabu (29/09). Vaksin ini merupakan bantuan langsung dari Pemerintah Singapura kepada Provinsi Kepulauan Riau. Dari total keselurahan jumlah dosis vaksin yang tiba, akan dialokasikan sebanyak 60.000 dosis untuk Pemerintah Kota Batam dan 62.400 dosis untuk Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah, mengatakan hal ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya Indonesia menangani pandemi COVID-19 serta memperkuat hubungan persahabatan antar kedua negara. “Pelayanan yang diberikan oleh Bea Cukai Batam dalam hal ini adalah pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang keperluan penanganan pandemi Covid-19. Terhadap vaksin tersebut diberikan pembebasan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor,” ujarnya.

Dijelaskan Rizki, pemberian fasilitas impor vaksin ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanganan Pandemi. “Bea Cukai Batam akan menjadikan prioritas utama setiap kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 termasuk distribusi vaksin sebagaimana diatur dalam PMK 188 Tahun 2020. Bea Cukai Batam juga akan menyederhanakan proses dan mengedepankan percepatan pelayanan, sehingga vaksin untuk penanganan pandemi covid 19 dapat segera diselesaikan administrasi kepabeanannya dan dapat cepat didistribusikan dan diakses oleh masyarakat melalui Dinas Kesehatan terkait,” katanya.

Baca Juga :   Operasi Jaring Sriwijaya Bea Cukai dan BNN Ringkus Kapal Pembawa 80 Kg Sabu

Selama tahun 2020-2021 Bea Cukai Batam telah menerbitkan sebanyak 23 kali perizinan fasilitas terkait dengan pemasukan barang penanganan pandemi Covid-19 seperti vaksin, oksigen, hand sanitizer, alat pelindung diri (APD) dan peralatan kesehatan lainnya. “Selama pandemi dari tahun 2020 hingga 2021 Bea Cukai Batam telah menerbitkan 23 kali perizinan fasilitas dalam bentuk Salinan Keputusan Menteri Keuangan terhadap pemasukan barang-barang kebutuhan pandemi Covid-19. Untuk itu maka Bea Cukai Batam secara berkelanjutan melakukan koordinasi baik dengan instansi Pusat seperti Kemenkes dan BNPB serta instansi di daerah seperti Dinas Kesehatan dan BPOM. Dengan adanya sinergi antar instansi maka kendala-kendala di lapangan dapat teratasi,” tambah Rizqi.

Baca Juga :   Bea Cukai Asistensi Ekspor Berbagai Komoditi Daerah

Ia pun mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen tinggi mendukung pemerintah dalam penanganan pandemi covid-19. Selain memberikan fasilitas impor vaksin, sebelumnya Bea Cukai Batam juga telah memberikan fasilitas terhadap distribusi oksigen ke berbagai wilayah di Indonesia. Pada bulan Juli lalu, PT Samator Gas Industri telah berhasil mendistribusikan 200 lebih ton oksigen dari Batam ke berbagai wilayah seperti Medan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Kalimantan Barat. Hal ini merupakan bentuk dukungan dukungan nyata pemerintah dalam menangani pandemi di Indonesia.(srv)

MIXADVERT JASAPRO