Terkait dengan tindakan PDI Peperangan pertanyaan Formula E itu, Riza memperhitungkan perihal itu merupakan hak sebagai anggota legislatif, tetapi ia menegaskan Pemprov DKI Jakarta pula memiliki hak dalam menata anggaran.
” Itu pertanyaan wewenang dari DPRD. DPRD memiliki opini dan tindakan masing- masing terkait anggaran. Silakan, kan terdapat hak dari administrator, terdapat hak dari DPRD. Seluruh diulas bersama, antara administrator dan DPRD. Esok diputuskan bersama,” ucapnya.
Sebelumnya, Anggota Bagian PDI Peperangan DPRD DKI Manuara Siahaan meminta anggota badan tidak memperbolehkan pengajuan anggaran Formula E dari Pemprov DKI saat ulasan APBD Pergantian( APBD- P) 2021 dan konsep APBD 2022.
Perihal itu, bagi Manuara, jika Pemprov DKI tidak memberikan akta perbaikan amatan kelayakan( feasibility study) balap mobil listrik itu sampai ulasan anggaran esok.
Discussion about this post