Ini Alur Verifikasi bagi WNI dan WNA yang Vaksin di Luar Negeri

JagatBisnis.com – Pemerintah memasukkan vaksinasi takaran komplit sebagai salah satu syarat untuk Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia di tengah endemi COVID- 19.

Ketentuan ini tertuang dalam Pesan Brosur Satuan Kewajiban COVID- 19 Nomor 18 tahun 2021 tentang Aturan Kesehatan Ekspedisi Global Pada Era Endemi COVID- 19

Sebagai wujud aplikasi ketentuan itu, Departemen Kesehatan melalui Kepala Pusat Informasi dan Informasi telah membuat web untuk memandu vaksinasi untuk WNI dan WNA yang divaksinasi di luar negara dan sudah terletak di Tanah Air.

Chief Digital Transformation Office Departemen Kesehatan, Setiaji, mengatakan grupnya telah mempersiapkan web dengan tujuan vaksinIn. dto. kemkes. go. id untuk para WNI ataupun WNA untuk mencatat dan mengajukan konfirmasi vaksin COVID- 19.

Baca Juga :   Penerima Vaksin Covid-19 Sinovac, Lalu Disuntik Pfizer Lebih Ampuh Lawan Varian Delta

” Esoknya, WNI ataupun WNA yang melakukan vaksin di luar negara dapat melakukan registrasi di vaksinIn. dto. kemkes. go. id dan mengajukan konfirmasi. Untuk cara konfirmasi menyantap durasi 3 hari kegiatan yang setelah itu hasilnya akan dikonfirmasi melalui email yang didaftarkan saat registrasi,” tutur Setiaji semacam diambil dari kemkes. go. id.

Setelah cara konfirmasi, WNI ataupun WNA meneruskan jenjang dengan masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi untuk mengklaim akta vaksin.

Setelah akta ini timbul di laman aplikasi PeduliLindungi, terkini dapat digunakan untuk akses ke sejumlah tempat di Indonesia semacam sarana biasa dan sarana khalayak.

Dalam penerapan cara ini, terdapat sejumlah arsip yang wajib disiapkan:

Baca Juga :   Program Awal Vaksinasi untuk Lansia, Begini Penjelasan Kemenkes

– Untuk WNI, mempersiapkan KTP dengan NIK. ID yang digunakan untuk konfirmasi merupakan NIK dan kartu vaksinasi( yang diterima saat melakukan vaksin di luar negara).

– Untuk WNA, mempersiapkan permisi diplomatik dari Departemen Luar Negara ataupun permisi bermukim dari imigrasi dan kartu vaksinasi. ID yang digunakan untuk konfirmasi merupakan nomor paspor.

Untuk cara konfirmasi arsip WNI dilakukan oleh Departemen Kesehatan. Sedangkan untuk WNA konfirmasi dengan permisi diplomatik dilakukan oleh Departemen Luar Negara, dan konfirmasi dengan permisi bermukim masih dalam cara finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu. (pia)

Berikut lima tahap yang harus dilakukan untuk mendapatkan kartu verifikasi:

1. Melakukan pendaftaran dan ajukan verifikasi melalui https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in

2. Data Individu dan vaksinasi akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan (bagi WNI) dan oleh masing-masing kedutaan (bagi WNA).

Baca Juga :   Warga Padang yang Tak Mau Divaksin Akan Disanksi

3. Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email.

4. Daftar dan login di aplikasi PeduliLindungi, lengkapi akun sesuai data untuk mengaktifkan Status Vaksinasi: Mendapatkan Kartu Verifikasi Vaksinasi masuk ke situs Pedulilindungi.id, pilih menu Cek Sertifikat dan lengkapi data,

5. Buka aplikasi PeduliLindungi dan pilih Scan QR Code untuk check in.

Verifikasi vaksin yang dilakukan di luar negeri menjadi syarat untuk melakukan sejumlah kegiatan di Indonesia dengan maksud untuk memudahkan dan memperlancar kegiatan bagi WNI atau WNA di Tanah Air.

Selain itu, dengan dilakukannya verifikasi vaksin memudahkan pemerintah dalam melakukan skrining serta mengawasi mobilitas warganya agar tetap sesuai dengan protokol kesehatan.

MIXADVERT JASAPRO