Ekbis  

Grebek Gudang Penyimpanan Rokok Ilegal, Bea Cukai Cirebon Temukan Ratusan Ribu Batang Rokok

JagatBisnis.com – Kembali melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal di Wilayah Kabupaten Kuningan, Indramayu dan Majalengka, Bea Cukai Cirebon mendapati 2 gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil amankan ratusan ribu batang rokok ilegal yang disimpan dalam gudang-gudang tersebut.

Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, Encep Dudi Ginanjar, mengatakan bahwa operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan di wilayah pengawasan Bea Cukai Cirebon merupakan bukti keseriusan Bea Cukai di berbagai wilayah yang berupaya menekan peredaran rokok ilegal.

“Penindakan kali ini merupakan hasil kerja keras tim intelijen dalam mengumpulkan informasi, serta tim penindakan yang bergerak langsung untuk mengamankan barang bukti yang dimaksud. Sebagai tindak lanjut, barang bukti berupa 706.000 batang rokok ilegal yang ditemukan, kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Cirebon untuk diamankan,” ungkap Encep.

Baca Juga :   Bea Cukai Mataram Lakukan Koordinasi Percepatan Pembangunan KIHT

Dari penindakan tersebut, Bea Cukai Cirebon memperkirakan nilai barang sebesar Rp900 juta, sedangkan potensi kerugian negara yang timbul senilai Rp377 juta. Pelaku dan barang bukti kemudian diproses lebih lanjut oleh pihak berwajib.

Baca Juga :   Berhasil Lampaui Target, Bea Cukai Rilis Capaian Penerimaan Semester I

“Penindakan yang dilakukan kami telah sesuai dengan prosedur dan kedepannya barang bukti dan pelaku pengedaran akan dikenakan hukuman sesuai dengan aturan. Kami tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi rokok ilegal dan tetap memberitahu kami apabila terdapat wilayah yang ditenggarai mengedarkan rokok ilegal,” tutup Encep.(srv)

MIXADVERT JASAPRO