Ekbis  

Cegah Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Bea Cukai Jambi Galakan Operasi Gempur Rokok Ilegal

JagatBisnis.com –  Masih dalam rangka menegakan aturan terkait rokok ilegal dan operasi gempur rokok ilegal, Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan sebuah minibus yang membawa 7 koli rokok ilegal berbagai jenis yang ditaksir mencapai Rp82.000.000. Penindakan yang terjadi pada hari Jumat, 10 September 2021 di wilayah Sungai Keruh ini menambah deretan keberhasilan Bea Cukai Jambi dalam rangka menegakan aturan di bidang cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Ardiyatno, mengatakan bahwa penindakan kali ini dapat dilakukan atas kerjasama masyarakat dan informasi intelijen yang didapat Bea Cukai Jambi. Penindakan yang dilakukan masih dalam rangka Gempur Rokok Ilegal ini menambah deretan keberhasilan Bea Cukai dalam memerangi rokok ilegal secara nasional.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat dan tim intelejen Bea Cukai Jambi, kami mengamankan sebuah mobil minibus dengan 2 (dua) orang tersangka berinisial D dan A yang membawa 7 koli BKC HT ilegal berupa rokok tanpa dilekati pita cukai di di wilayah Sungai Keruh, Kabupaten Tebo. Keseluruhan barang bukti kemudian kami bawa ke kantor untuk dilakukan penelitian,” ungkap Ardiyatno.

Baca Juga :   Diselip di Buku Komik, Penyelundupan Narkotika Berhasil Digagalkan Bea Cukai

Dari penangkapan tersebut, Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan 156.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 82.000.000. Seluruh barang bukti kemudian dilakukan penelitian untuk menentukan putusan hukuman yang akan diterima pelaku.

Baca Juga :   Bea Cukai Belawan Lepas Ekspor Komoditas Rempah dan Perkebunan Ke 34 Negara

“Kami tidak akan henti-hentinya melakukan penindakan atas peredaran rokok ilegal maupun upaya mengedarkannya. Bea Cukai dengan Gempur Rokok Ilegalnya akan terus berupaya menurunkan angka peredaran rokok ilegal nasional menjadi 3% atau bahkan sampai tidak ada. Kami meminta agar masyarakat mau untuk mendukung hal tersebut dengan tidak mengonsumsi rokok ilegal,” tutup Ardiyatno.(srv)

MIXADVERT JASAPRO