Soal Aturan Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Anggota DPR: Batalkan

JagatBisnis.com –  Pemerintah mulai meringankan ketentuan Aplikasi pemberlakuan pemisahan kegiatan warga (PPKM) berlevel untuk penindakan endemi COVID- 19. Salah satu yang dilonggarkan merupakan memperbolehkan anak berumur di dasar 12 tahun masuk pusat perbelanjaan ataupun plaza.

Ketetapan ini dikritik oleh Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati. Ia meminta penguasa untuk menghapuskan kebijaksanaan itu karena hingga saat ini pemakaian aplikasi PeduliLindungi ditaksir belum berperan maksimal.

” Lebih bagus dievaluasi dulu awal plaza saat ini dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, setelah 1- 2 bulan dievaluasi. Mengenang aplikasi PeduliLindungi pula masih kerap bermasalah ataupun terkait integrasi informasi,” tutur Mufida pada Rabu 22 September 2021.

Baca Juga :   Kunjungan Meningkat 20 Persen, Setelah Anak 12 Tahun Diizinkan Masuk Mal

Mufida menambahkan, pelonggaran ketentuan itu ditaksir akan membuat kanak- kanak rentan terhampar COVID- 19. Perihal ini mengenang selama 2 bulan plaza dibuka saja ditemukan terdapat 3. 000 orang positif virus Corona yang berseliweran di plaza.

Baca Juga :   Masih Banyaknya Masyarakat Tak Mau Gunakan PeduliLindungi saat Masuk Mall

” Apalagi pula terdapat penemuan 3. 000 orang berkedudukan positif COVID- 19 yang ternyata berkeliaran di tempat biasa,” ucapnya.

Politikus PKS itu mengatakan kalau esoknya jika hasil penilaian sudah membolehkan untuk anak di dasar 12 tahun untuk diizinkan ke plaza hingga juga peraturannya wajib amat kencang. Jangan hingga keamanan anak jadi diabaikan.

” Awal pengaturan kapasitas plaza, spesialnya tempat makan di plaza tidak bisa lebih dari 50 persen kapasitas. Kedua prokes amat kencang contoh dengan keharusan gunakan masker double. Ketiga pemakaian aplikasi PeduliLindungi betul- betul diaplikasikan dan ditentukan berjalan bagus,” ucapnya.

Baca Juga :   PPKM Level 2 di Jakarta, Ini Aturan Masuk Mal, Pasar, dan Kantor

Sebelumnya plaza cuma diperbolehkan untuk orang berusia yang informasinya terdaftar di aplikasi PeduliLindungi. Syaratnya sudah menempuh vaksinasi. Tetapi saat ini kelompok anak juga diperbolehkan walaupun belum melakukan vaksinasi dengan memo orangtua wajib berikan pengawasan penuh.(pia)

MIXADVERT JASAPRO