Ekbis  

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 50 Gram Ganja Via Ekspedisi di Kudus

JagatBisnis.com –  Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai berkomitmen untuk terus mengamankan masyarakat dari berbagai produk ilegal yang membahayakan. Antara lain melalui operasi gempur rokok ilegal yang aktif dilaksanakan di berbagai daerah, serta pengawasan oleh Customs Narcotics Team (CNT) yang bertugas untuk mengawasi peredaran narkoba.

Pada kesempatan ini, Bea Cukai Kudus berkolaborasi dengan Subdit Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai, petugas CNT Kanwi Bea Cukai Jatim II, Kanwil Jateng DIY, serta Satresnarkoba Polres Kudus, berhasil mengagalkan paket narkoba berupa ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi. “Penindakan bermula dari informasi tim intelijen Bea Cukai, kemudian tim gabungan melakukan penegahan atas paket yang dikirim dari Padang tersebut di gudang jasa ekspedisi,” papar Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.

Gatot menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, paket berisi narkoba ini diberitahukan sebagai aksesoris sepeda motor, dan dikemas dalam kaleng bekas rokok. “Kali ini, tim gabungan berhasil mengamankan narkotika golongan I jenis ganja seberat 50 gram. Dan setelah dilakukan pengembangan kasus, berhasil diamankan penerima barang berinisial RH/MB di Perumahan Karang Malang, Gebog,” ungkap Gatot.

Baca Juga :   Operasi Rokok Ilegal, Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Gatot juga menambahkan bahwa atas barang bukti dan tersangka penerima barang telah diserahterimakan kepada Satresnarkoba Polres Kudus untuk diproses lebih lanjut. “Kami mau mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk ikut mencegah peredaran gelap narkotika, dan menjaga generasi bangsa untuk membangun Indonesia,” pungkas Gatot.(srv)

MIXADVERT JASAPRO