Ekbis  

Satgas Operasi Bea Cukai – Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu Lebih dari 100 Kg

JagatBisnis.com –  Satuan tugas (Satgas) Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam, dan Bea Cukai Tanjung Pinang bersama Satgas Polresta Barelang gagalkan penyelundupan sabu seberat total 107,258 kilogram. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu 107,258 kg di Polresta Barelang, pada Senin (20/9).

Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo mengatakan kejadian penggungkapan terjadi pada minggu (05/09) sekitar pukul 06.00 WIB di wilayah perairan laut sekitar Pulau Putri Nongsa Batam.

“Penindakan berawal dari informasi akan adanya upaya penyelundupan narkotika, psikotropika, dan precursor (NPP) jenis Methampetamin/sabu yang dibawa dengan speedboat. Kemudian dilakukan operasi bersama antara Satgas Bea Cukai Khusus Kepri, Bea Cukai Batam, dan Bea Cukai Tanjung Pinang dengan Satgas Polresta Barelang. Kegiatan pengamatan dan pengintaian yang telah dilakukan selama tiga bulan membuahkan hasil. Satu buah kapal speedboat (SB. Edward Black Beard) berhasil kami amankan,” jelasnya.

Baca Juga :   Bea Cukai Wilayah Bali Nusa Tenggara Lakukan Patroli Laut Bersama Polda NTT

Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, terdapat enam orang ABK yang membawa kapal tersebut dari Lagoi, Bintan menuju Singkawang, Pontianak. Berdasarkan pemeriksaan menyeluruh yang dilakukan didapatkan enam tas berisikan bungkus teh yang dijadikan modus penyembunyian narkotika jenis sabu dengan berat total 107,258 kilogram. Diduga narkotika tersebut akan diedarkan di Batam dan kota lainnya.

Baca Juga :   Permudah Layanan Pengeluaran Barang Pengguna Fasilitas KITE, Bea Cukai Tangerang Luncurkan Aplikasi SIDETA

“Asumsinya, kalau dihitung, satu gram dikonsumsi tiga sampai empat orang. Sehingga dengan penindakan sabu ini 321.774 orang atau 429 ribu jiwa manusia telah terselamatkan,” ungkap Ambang.

Baca Juga :   Di Tiga Wilayah ini Bea Cukai Imbau Masyarakat untuk Hindari Rokok Ilegal

Dalam penindakan ini, petugas meringkus lima tersangka berinisial RA (26 Tahun), Aza (23 Tahun), Eah (25 Tahun), Inisial Fos (26 Tahun), Inisial H, (33 Tahun). Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, seumur hidup atau hukuman mati.(pia)

MIXADVERT JASAPRO