Margonda Raya Depok akan Berlakukan Ganjil Genap Mulai Oktober 2021

JagatBisnis.com –  Satuan Lalu Rute Polres Metro Depok akan meresmikan ketentuan aneh genap di Jalur Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, mulai bulan Oktober 2021.

Kasat Lalu Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Indra Waspada mengatakan, dengan cara berantai grupnya melakukan perencanaan mulai dari koordinasi, survey alun- alun sampai riset memadankan, untuk mematangkan rancangan itu.

“ Jenjang saat ini ini, sedang koordinasi, survey alun- alun dan minggu ini kita akan riset memadankan ke Polda Metro Jaya membenarkan sistem dan metode ketentuan berhubungan dengan aneh genap,” tutur Andi pada reporter, Selasa 21 September 2021.

Baca Juga :   Ganjil Genap di Puncak, Banyak yang Pakai Pelat Nomor Palsu

Andi mengatakan, esoknya penerapan aneh genap akan diberlakukan selama hari libur mulai dari hari Sabtu sampai Minggu.“ Rencananya untuk ganjil- genap sendiri di laksanakan di hari hari libur, Sabtu dan Minggu,” tutur Andi.

Andi belum menjelaskan dengan cara detil gimana dan dimana saja titik- titik yang akan diberlakukan aneh genap di Jalur Margonda Raya.“ Kita sudah pastikan titik- titik lokasinya, esok dengan cara teknisnya akan aku sampaikan lagi, karena ini masih dalam langkah survey posisi,” tutur Andi.

Baca Juga :   Libur Lebaran, Ganjil-Genap di Tempat Wisata Ditiadakan

Andi mengatakan, salah satu alasan mempraktikkan sistem aneh genap di Jalur Margonda Raya ini merupakan untuk menekan nilai pergerakan warga ditengah penerapan Pemberlakuan Pemisahan Kegiatan Warga( PPKM) tingkat 3.

“ Karena memang berdasarkan perpanjangan PPKM yang tadi malam diumumkan oleh menko bahari kalau di Kota Depok sudah masuk ke tingkat 3, hingga dari itu kita menyiapkan aneh genap ini,” tutur Andi.

Baca Juga :   Polisi Rencanakan Opsi Ganjil Genap di Kawasan Puncak

Sebagai informasi, pemberlakuan aneh genap di Jalur Margonda Raya telah diwacanakan sejak tahun 2018. Kala itu, Dinas Perhubungan Kota Depok merasa kemacetan di jalur calo Depok dengan Jakarta Selatan itu tak sempat usai, dan aneh genap dianggap sebagai jalan keluarnya.

Tetapi, artikel itu belum sempat terealisasi sampai saat ini. Dan saat ini berdasarkan ketentuan PPKM tingkat 3, artikel itu kembali dibawa dan ditentukan akan dilaksanakan pada Oktober 2021 mendatang.(pia)

MIXADVERT JASAPRO