JagatBisnis.com – Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri melalui pemberian fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai yang tepat sasaran, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara memberikan fasilitas kawasan berikat pada PT Suri Tani Pemuka (STP), pada Kamis (16/09) lalu. Sebelumnya, di hari yang sama Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Parjiya telah menyaksikan pemaparan proses bisnis perusahaan yang disampaikan secara daring oleh Direktur PT STP, Jonny Susanto. Pemaparan proses bisnis tersebut merupakan persyaratan tahap akhir dalam pemberian fasilitas kawasan berikat.
Dijelaskan Parjiya, PT Suri Tani Pemuka sendiri merupakan anak perusahaan dari PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. yang bergerak di bidang pembenihan, pembesaran, pengolahan, serta pembekuan ikan air tawar dan ikan laut. Berlokasi di Dusun Sibaganding, Kelurahan Janggir Leto, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, perusahaan ini berada di lingkup pengawasan Kantor Bea Cukai Pematangsiantar.
Discussion about this post