Dikatakan Finari, peresmian tersebut pun dilanjutkan dengan sosialisasi registrasi IMEI untuk para penumpang. “Kami menjelaskan bahwa bagi penumpang atau awak sarana pengangkut yang tinggal di Indonesia lebih dari 90 hari, untuk mendapatkan akses layangan jaringan Indonesia dapat melakukan registrasi IMEI melalui laman Bea Cukai atau melalui aplikasi Android Mobile Bea Cukai dengan ketentuan paling banyak dua unit untuk setiap penumpang atau awak sarana pengangkut. Fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor diberikan atas registrasi IMEI perangkat telekomunikasi yang dilakukan di dalam kawasan pabean (customs area terminal kedatangan internasional) dengan nilai maksimal USD 500,” tutupnya.(srv)
Discussion about this post