Disulap Jadi Tempat Prostitusi, Pemilik Warung Kelontong Ini Diamankan Polisi

Ilustrasi Borgol Foto: Tribun

JagatBisnis.com – Seorang nenek yang pula pemilik gerai kelontong bernama samaran D( 50), terpaksa diamankan aparat kepolisian. D dibekuk di kediamannya, Dusun Sumber Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

Beliau diamankan karena berani membuka aplikasi pelacuran online di warungnya bersama salah satu rekannya bernama samaran DN.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Angket Ajaran Sri Bintoro mengatakan, permasalahan itu terbongkar awal kali setelah terdapatnya informasi masyarakat pertanyaan kebimbangan perbuatan amoral di salah satu gerai kawasan setempat.

Baca Juga :   Puluhan ABG Terjaring saat Menjajakan Diri melalui Aplikasi MiChat

” Pihak Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, mendapatkan kompetisi dari warga pertanyaan perbuatan amoral itu. Setelah itu, tim melakukan pelacakan akan kompetisi itu, sampai pada 31 Agustus 2021, aparat sukses mengamankan pelaku,” tutur Ajaran, Jumat, 17 September 2021.

Dari hasil pengecekan, keduanya sudah bertugas serupa untuk bidang usaha tabu itu selama 2 bulan. Setiap dalam sekali bisnis, keduanya mendapatkan profit mulai dari Rp50 sampai Rp70 ribu.

Baca Juga :   Terungkap, Pelajar SMP Terlibat Prostitusi Online

Ajaran menambahkan dalam praktiknya, bagus pelaku D dan DN memiliki kedudukan berlainan. Kedudukan D mempersiapkan gerai kelontong kepunyaannya jadi tempat esek- esek.

” Mereka ini kerjasama, kedudukan D menyediakan posisi pelacuran di gerai kepunyaannya. Sementara DN bekerja mencari perempuan tuna kesusilaan dan, laki- laki hidung bercak. Setiap bisnis, DN dan D memasang bayaran kisaran Rp250 ribu, dengan profit kisaran Rp70 ribu,” ucapnya.

Baca Juga :   Terungkap, Prostitusi Anak di Kelapa Gading

Bidang usaha ini juga dilakukan dengan cara online dengan menggunakan salah salah aplikasi catatan pendek.

Dalam permasalahan ini, aparat mengamankan 2 bagian hp, uang kas Rp100 ribu dan perlengkapan kontrasepsi.

Saat ini, keduanya juga masih mendekam di Mapolsek Cisoka. Pelaku dikenakan artikel 296 dan 506 KUHPidana tentang perbuatan amoral ataupun Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE bahaya 6 tahun bui. (pia)

MIXADVERT JASAPRO