Pekan Depan, Polda Metro akan Tetapkan Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

JagatBisnis.com – Polisi akan melakukan gelar masalah permasalahan kebakaran Lembaga Sosialisasi Kategori I Tangerang, minggu depan untuk memastikan terdakwa. Kebakaran itu sudah membunuh 49 tahanan.

Rencananya, Polda Metro akan melakukan gelar masalah pada Senin, 20 September 2021 ataupun Selasa, 21 September 2021.

” Mudah- mudahan tidak terdapat hambatan gelar masalah yang akan tiba dapat Senin ataupun Selasa. Kita dapat gelar masalah untuk tetapkan terdakwa,” ucap Ketua Reserse Kriminal Biasa Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 17 September 2021.

Baca Juga :   4 Kecamatan di Tangerang Rawan Longsor

Ia mengatakan, keseluruhan saksi yang telah diperiksa dalam masalah ini sementara berjumlah 34 orang. Mereka merupakan aparat Lapas, tahanan, dan ajudan. Polisi pula sudah mengecek saksi ahli untuk memastikan terdakwa dalam permasalahan ini.

” Jadi, terdapat 3 klaster wujud pengecekan saksi dan sudah diperiksa ahli,” ucap ia.

Diketahui, Interogator Direktorat Reserse Kriminal Biasa Polda Metro Jaya telah tingkatkan status permasalahan kebakaran Lapas Kategori I Tangerang ke langkah investigasi. Nah, terdapat 3 artikel yang diaplikasikan dalam permasalahan ini ialah Artikel 187, Artikel 188, dan Artikel 359 KUHP.

Baca Juga :   Banjir di Kota Bogor, Jakarta hingga Tangerang Diminta Siaga

Artikel 187 KUHP bersuara benda siapa dengan terencana memunculkan kebakaran, dentuman, ataupun banjir diancam dengan kejahatan bui sangat lama 12 tahun, jika karena aksi itu di atas mencuat ancaman biasa untuk benda dengan kejahatan bui sangat lama 15 tahun, jika karena aksi itu di atas mencuat ancaman untuk nyawa orang lain dengan kejahatan bui sama tua hidup ataupun selama durasi khusus sangat lama 20 tahun.

Sementara, Artikel 188 KUHP bersuara benda siapa karena kekeliruan( kealpaan) menyebabkan kebakaran, dentuman, ataupun banjir, diancam dengan kejahatan bui sangat lama 5 tahun ataupun kejahatan kurungan sangat lama satu tahun ataupun kejahatan kompensasi sangat banyak Rp4. 500.

Baca Juga :   Kabupaten Tangerang Jadi Pilot Project Pilkades di Masa Pandemi Covid-19

Setelah itu, Artikel 359 KUHP bersuara benda siapa karena kesalahannya( kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan kejahatan bui sangat lama 5 tahun ataupun kejahatan kurungan sangat lama satu tahun.

Sebelumnya, korban jiwa dalam kejadian kebakaran di Lapas Tangerang bertambah lagi satu orang alhasil jadi 49 orang. Korban diketahui meninggal bumi pada Kamis, 16 Septembr 2021 di RSUD Tangerang.(pia)

MIXADVERT JASAPRO