Dasar hukum diaplikasikan kebijaksanaan ini merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pemisahan Kegiatan Warga( PPKM) Tingkat 4, Tingkat 3, dan Tingkat 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Setelah itu, Ketetapan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pemisahan Kegiatan Warga( PPKM) Tingkat 3 Corona Virus Disease 2019.
Penguasa Provinsi DKI Jakarta memutuskan mempraktikkan sistem gage di sekitar subjek darmawisata masing- masing akhir minggu. Determinasi itu diatur dalam Ketetapan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pemisahan Kegiatan Warga Tingkat 3 Corona Virus Disease 2019.
Ketetapan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 itu ialah perbuatan lanjut dari penerapan Instruksi Menteri Dalam Negara Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pemisahan Kegiatan Warga Tingkat 4, Tingkat 3, dan Tingkat 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Discussion about this post