Eks Bupati Mamberamo Raya Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana COVID-19

Mantan Bupati Mambramo Raya, Dorinus Dasinapa jadi tersangka kasus dana COVID-19

JagatBisnis.com –  Polda Papua menahan mantan Bupati Mamberamo Raya, Dorinus Dasinapa (DD) usai diresmikan sebagai terdakwa permasalahan penyalahgunaan anggaran COVID- 19 Kabupaten Kabupaten Mamberamo Raya senilai Rp 3. 153. 100. 000, 00 pada tahun anggaran 2020.

“ Terdakwa dibekuk tadi siang sekitar jam 14. 35 Waktu indonesia timur (WIT) setelah itu akan menempuh era penangkapan,” ucap Direktorat Reserse Kriminal Spesial,( Direskrimsus) Polda Papua Kombes Angket Ricko Aspiran Mauruh didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Angket Ahmad Mushtofa Kamal di Mapolda Papua, Kamis, 16 September 2021.

Dibilang, penangkapan terdakwa untuk memperlancar pengiriman arsip langkah II pada JPU. Atas perbuatannya, DD dijerat artikel 2 bagian( 1) ataupun artikel 3 dan artikel 18 UU RI Nomor. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan perbuatan kejahatan penggelapan begitu juga diganti UU RI Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang pergantian UU RI Nomor. 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan perbuatan kejahatan penggelapan Jo artikel 55 bagian( 1) ke- 1 dan artikel 63 KHUP.

Baca Juga :   Divonis 1 Tahun Bui, Begini Nasib Harley Bodong Milik Eks Dirut Garuda

Sebelumnya dikabarkan, Pemda Mamberamo Raya melakukan refocusing dan realokasi anggaran sebesar Rp 23. 890. 790. 000, 00 dari 5 SKPD dalam bagan penindakan COVID- 19.

Baca Juga :   Polisi Akan Periksa Refly Harun Terkait Kasus Gus Nur

Kamal menambahkan, dari hasil pelacakan anggaran itu telah dicairkan tetapi ada penyembelihan sebesar Rp 3. 153. 100. 000, 00 yang digunakan tidak sesuai peruntukkannya.

Baca Juga :   HRS Centre Sebut Anies dan Rizieq Shihab Tidak Dapat Dipidana, ini Dasar Hukumnya

“ Anggaran itu digunakan mantan Bupati Mamberamo Raya, DD untuk kebutuhan individu dan atas seperti itu akhirnya ia dibekuk dan saat ini ditahan dirutan Polda Papua,” ucapnya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO