Penjualan Produk Rokok di Jakarta Ditutup Kain, Ini Penjelasannya

Rak rokok di minimarket

JagatBisnis.com –  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan menutup dengan kain produk rokok di kedai pemasaran supermarket. Perihal itu bersamaan dengan program Gubernur menghasilkan Jakarta leluasa asap rokok.

Kasat Angket PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, penutupan produk jualan gerai dengan kain ataupun juga plastik, supaya tidak nampak oleh anak anak dengan arti menghindari lahirnya calon perokok di Jakarta.

” Karena terdapat momennya kita laksanakan. Jika antinarkoba kan terdapat kegiatan pembinasaan narkoba, nah ini terdapat momen Jakarta leluasa rokok, betul kegiatannya menutup dekorasi rokok,” ucap Tamo dikonfirmasi, Rabu 15 September 2021.

Baca Juga :   Peringati HUT RI Ke-76, Anies Baswedan: Jalankan Prokes dan Merdeka dari Covid-19

Dalam perihal ini, Tamo mengimbau pada para orang dagang rokok ataupun minimarket yang menjajakannya, untuk membuat catatan menu rokok ke konsumen berusia. Perihal itu untuk menghindari anak memahami rokok dari umur dini.

” Jadi esok rencananya seperti kasih list, seperti di restoran, ditunjukkan list- nya, menunya. Terkini didapat dari laci dalem. Kita memohon tidak harus dipajang, jika dapat catatan list- nya aja. Jika minimarket kan dekat kasa, kan menarik kanak- kanak, dari yang tidak terpikat jadi terpikat,” ucapnya.

Tamo menjelaskan, ditutupnya dengan kain kepada produk rokok ini merujuk pada Jeritan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok yang ditandatangani pada 9 Juni lalu. Dalam perihal ini, Tamo mengatakan tidak terdapat ganjaran yang diaplikasikan.

Baca Juga :   Mal yang Langgar Kebijakan PPKM akan Ditindak

” Jika sanksinya tidak terdapat, kita ingatkan aja, kan untuk kesehatan warga, kita minta jika dapat jangan dipajang, catatan list- nya aja, seperti catatan menu, jika ingin diperlihatkan list- nya aja, harganya demikian, namanya ini. Artinya, mereka masih dapat bisnis tetapi tidak nampak kanak- kanak,” ucapnya.

Diketahui, instruksi Gubernur Anies terkait ditutupnya produk pemasaran rokok supaya tidak nampak kanak- kanak ialah terdapat 3 poin, ialah:

Baca Juga :   Massa di Acara Rizieq Tanpa Jaga Jarak, Faisal Assegaf: Anies Baswedan, Anda Membuat Jakarta Amburadul

1. Memasang tanda pantangan merokok pada setiap pintu masuk dan posisi yang mudah diketahui oleh setiap orang di zona bangunan dan membenarkan tidak terdapat yang merokok di kawasan dilarang merokok.

2. Tidak menyediakan asbak dan tempat pengasingan tumper rokok yang lain pada kawasan dilarang merokok.

3. Tidak memasang iklan rokok ataupun zat adiktif bagus di dalam ruangan( indoor) ataupun di luar ruangan( outdoor), termasuk memajang bungkusan atau balut rokok ataupun zat adiktif di tempat pemasaran.(pia)

MIXADVERT JASAPRO