Kalapas Tangerang Diperiksa 10 Jam, Polisi: Belum Ada Tersangka

JagatBisnis.com –  Ketua Reserse Kriminal Biasa Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat, menguak hasil pengecekan kepada Kepala Lapas (Kalapas) Kategori I Tangerang, Victor Konsisten Prihartono terkait kejadian kebakaran yang membunuh puluhan masyarakat arahan di lapas itu.

” Aku tidak sedemikian itu ingat jumlah berapa pertanyaannya, tetapi masih bertabiat biasa menyangkut masalah tentang guna kewajiban dan kedudukan,” cakap ia pada reporter, Rabu 15 September 2021.

Victor diperiksa bersama 6 administratur lapas lain sebagai saksi. 6 administratur Lapas Klas I Tangerang lain yang diperiksa interogator, ialah Kepala Aturan Upaya, Kepala Kesatuan Penjagaan Lembaga Sosialisasi( KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Subbagian Keamanan, dan Kepala Subbagian Pemeliharaan.

Baca Juga :   Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Naik Penyidikan

Pengecekan berjalan 10 jam lamanya. Tidak hanya mereka, terdapat 2 saksi yang lain yang pula diperiksa, yakni masyarakat arahan alias narapidana.

” Terdapat 7 dari aparat lapas, setelah itu 2 dari masyarakat arahan,” ucap ia.

Lebih lanjut, dirinya masih melindungi modul pengecekan dari sebagian saksi yang diperiksa itu. Tetapi, Kombes Ade mengatakan pemerikasaan kepada saksi itu dimaksudkan untuk mencari siapa terdakwa dibalik permasalahan kebakaran apes itu.

” Kita kan belum terdapat terdakwa. Cuma sudah naik investigasi, artinya diduga sudah terdapat kejahatan, siapa tersangkanya? Nah itu dalam cara investigasi. Nah saat ini dalam bagan mencari itu,” ucapnya.

Baca Juga :   Dua Napi Diperiksa Terkait Kebakaran Lapas Tangerang

Diketahui, Interogator Direktorat Reserse Kriminal Biasa Polda Metro Berhasil telah tingkatkan status permasalahan kebakaran Lapas Kategori I Tangerang ke langkah investigasi. Terdapat 3 artikel yang diaplikasikan dalam permasalahan ini ialah Artikel 187, Artikel 188, dan Artikel 359 KUHP.

Artikel 187 KUHP bersuara: Benda siapa dengan terencana memunculkan kebakaran, dentuman, ataupun banjir diancam dengan kejahatan bui sangat lama 12 tahun, jika karena aksi itu di atas mencuat ancaman biasa untuk benda dengan kejahatan bui sangat lama 15 tahun, jika karena aksi itu di atas mencuat ancaman untuk nyawa orang lain dengan kejahatan bui sama tua hidup ataupun selama durasi khusus sangat lama 20 tahun.

Baca Juga :   Jumlah Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah

Sedangkan, Artikel 188 KUHP bersuara: Benda siapa karena kekeliruan( kealpaan) menyebabkan kebakaran, dentuman, ataupun banjir, diancam dengan kejahatan bui sangat lama 5 tahun ataupun kejahatan kurungan sangat lama satu tahun ataupun kejahatan kompensasi sangat banyak Rp4. 500.

Setelah itu, Artikel 359 KUHP bersuara: Benda siapa karena kesalahannya( kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan kejahatan bui sangat lama 5 tahun ataupun kejahatan kurungan sangat lama satu tahun.(pia)

MIXADVERT JASAPRO