Ditipu Penggandaan Uang, Tiga Pria Ini Habisi Nyawa Lelaki Paruh Baya

JagatBisnis.com – Dua laki- laki berinisial W dan D diamankan Polres Kota Tangerang, usai sampai hati menghabisi nyawa seorang laki- laki catok berumur bernama samaran T (62) di kediaman korban, di Dusun Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa yang terjadi pada 21 Agustus 2021, jam 23. 00 Wib ini, berasal saat para pelaku merasa sakit batin dengan korban karena merasa ditipu.

” Pelaku ini terdapat 3 orang, 2 sukses diamankan, satunya lagi masih dalam pelacakan. Mereka berani menghabisi nyawa korban karena sakit batin usai ditipu oleh pelaku dengan modus bisa melipatgandakan uang dalam durasi 24 jam,” tutur Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Polisi Ajaran Sri Bintoro, Senin, 13 September 2021.

Baca Juga :   Bobol Rekening 71 Nasabah, Pegawai Bank Riau Kepri Ditangkap

Saat itu, ketiga pelaku menghadiri korban di kediamannya. Di situ, para pelaku tergiur akan keahlian yang ditawarkan korban, dalam perihal ini melipatgandakan uang.

Terpikat akan perihal itu, membuat W dan D juga langsung memberikan sejumlah uang kas dengan impian sanggup digandakan sampai miliaran rupiah.

” Jadi, pelaku ketahui korban ini dari ocehan warga, yang mana korban dapat gandakan uang. Mereka tergiur dan langsung mendatangi korban di kediamannya. Pelaku W dan D juga telah membuat uang kas. Untuk W senilai Rp60 juta dan D senilai Rp8, 2 juta,” ucapnya.

Baca Juga :   Pelaku Penembak Mati Polisi Ternyata Sakit Hati

Esoknya, untuk W dijanjikan akan mendapatkan uang senilai Rp20 miliyar, sedangkan D dijanjikan mendapatkan uang senilai Rp2, 5 miliyar.

Tidak hingga di sana, supaya uang itu dapat kilat tergandakan, para pelaku dan korban wajib menempuh ritual, berbentuk semedi dan mandi air laut.

” Mereka wajib lakukan ritual, berbentuk semedi dan mandi air laut yang terdapat di Tepi laut Jayanti. Lalu, dalam durasi 24 jam uang tergandakan,” ucapnya.

Tetapi tampaknya, uang itu tidak menyambangi tergandakan dan diperoleh para pelaku. Mereka juga jengkel dan sakit batin.

Baca Juga :   Pengakuan Pengayuh Becak Saat Buang Jasad Pacarnya ke Laut

” Karena tidak menyambangi bisa uangnya, mereka berani menghabisi nyawa korban dengan cara mengikat tangan dan kaki, setelah itu membekap korban menggunakan alas, sampai korban berpulang kehilangan nafas,” tuturnya.

Dalam permasalahan ini, para pelaku pula mengutip benda kepunyaan korban berbentuk hp dan alat transportasi cakra 2. Saat ini, mereka juga masih diamankan di Mapolres Kota Tangerang dan dikenakan Artikel 338 KUHPidana dan 365 KUHPidana, dengan bahaya sama tua hidup ataupun ganjaran mati.(pia)

MIXADVERT JASAPRO