JagatBisnis.com – Sosialisasi terkait cukai terus digaungkan secara rutin di berbagai daerah untuk memberikan edukasi seluas-luasnya kepada masyarakat khususnya tentang manfaat cukai dan rokok ilegal. Kali ini sosialisasi digelar oleh Kantor Bea Cukai di enam daerah diantaranya Bea Cukai Madura, Magelang, Jateng DIY, Pasuruan, Bandung, dan Bogor.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, menjelaskan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ketentuan cukai secara umum, ciri-ciri rokok ilegal dan cara mengidentifikasikan pita cukai. “Hal tersebut sangat penting agar masyarakat selalu waspada terhadap peredaran rokok ilegal yang kian marak,” ujarnya.
Dengan mengampanyekan gempur rokok ilegal ke seluruh lapisan masyarakat diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai cukai hasil tembakau, cara membedakan rokok yang legal dan ilegal, meningkatkan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, serta diharapkan dapat mengurangi angka peredaran rokok ilegal.
Discussion about this post