Taruna PIP Tewas, Awalnya Dikira Kecelakaan tapi Ternyata Dianiaya

JagatBisnis.com –  Polisi memutuskan 5 aspiran Politeknik Ilmu Pelayaran( PIP) Semarang sebagai terdakwa penganiayaan yang membunuh Zidan Muhammad Faza, aspiran yang ialah baru kelima pelaku.

Kapolrestabes Semarang Kombes Angket Irwan Anwar di Semarang, Jumat, 10 September 2021, mengatakan, penganiayaan yang membunuh Zidan terbongkar setelah polisi menguak terdapatnya keganjilan kepada informasi dini pemicu peristiwa itu.

” Jadi interogator menemukan keganjilan saat menghimpun keterangan pada informasi dini peristiwa itu,” tuturnya.

Beliau menjelaskan, informasi dini tewasnya Zidan diakibatkan oleh musibah lalu rute yang mengaitkan salah seorang pelaku yang bernama Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon.

Baca Juga :   Operasi Gabungan KKP-Polri Amankan Pengepul Benih Lobster di Banten

Terdakwa berterus terang memukul korban setelah ikut serta musibah sampai akhirnya meninggal bumi saat dibawa ke rumah sakit.

Dalam penyidikannya, polisi menemukan sejumlah keganjilan kala menghimpun fakta dan keterangan dari para saksi.

Sebagian keganjilan itu, tutur ia, masyarakat di sekitar posisi tentang terbentuknya musibah antara korban dan pelaku ternyata mengatakan tidak sempat terdapat peristiwa itu.

Baca Juga :   Rangga Pesta Sabu, Usai Rampok dan Perkosa ABG di Bekasi

Tidak hanya itu, polisi pula mengalami rekaman Kamera pengaman rumah sakit yang membuktikan kalau korban dibawa oleh banyak rekannya untuk mendapatkan pemeliharaan.

Dari berbagai keterangan dan fakta yang didapat, korban ternyata dianiaya oleh 5 seniornya itu di luar area kampus.

Kelima tua pelaku penganiayaan yang membunuh Zidan itu, masing- masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompu Sungu, dan Budi Dharmawan.

Baca Juga :   Dua Buronan Interpol Segera Dideportasi dari Bali

Dari keterangan pelaku, korban dianiaya di Mess Blaster Raya di wilayah Genukkrajan, Semarang. Korban dianiaya kala para seniornya itu mengakulasi para adik kelasnya di luar kampus untuk pembinaan.

Berdasarkan pengecekan, terdakwa Caecar melaporkan sedia bertanggung jawab atas peristiwa itu dengan berbohong membuat narasi seakan terjadi musibah yang mengakibatkan penganiayaan itu.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Artikel 170 KUHP tentang pengeroyokan yang membunuh orang lain.(pia)

MIXADVERT JASAPRO