Buronan Korupsi di Sleman Akhirnya Berhasil Dibekuk

Ilustrasi Borgol Foto: Tribun

JagatBisnis.com –  Tim kombinasi Kejaksaan Agung sukses membekuk buronan perbuatan kejahatan penggelapan atas julukan AO di Victoria Recidence, Jalur Laksda Adisucipto Kilometer 5 Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Jawa Tengah. AO ialah buronan dari Kejaksaan Besar( Kejati) Gorontalo.

” AO berlaku seperti terdakwa perbuatan kejahatan penggelapan logistik pemasangan jaringan SIM( Sistem Informasi Manajemen) pada Rumah Sakit Biasa Wilayah( RSUD) Aloe Saboe TA 2004 dengan anggaran sebesar Rp2. 100. 000. 000,” tutur Kepala Pusat Pencerahan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer, melalui keterangan resminya, Sabtu, 11 September 2021.

Leonard mengatakan berdasarkan audit Badan Pengawasan Finansial dan Pembangunan( BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, tertuang dalam informasi hasil audit analitis atas dugaan penyimpangan profesi logistik pembuatan ataupun pemasangan sistem jaringan managemen komputer RSUD Aloe Saboe Kota Gorontalo tahun anggaran 2004 Nomor LHAI- 223 atau PW 18 atau 5 atau 2008 bertepatan pada 18 Juni 2008, kehilangan negeri atau wilayah dari perbuatan kejahatan penggelapan itu sebesar Rp1. 264. 235. 000.

Baca Juga :   Wanita Muda di Riau Usai Diperkosa Lalu Dibunuh

Terdakwa AO lalu dibekuk di Sleman karena kala dipanggil sebagai terdakwa oleh beskal interogator Kejati Gorontalo tetapi terdakwa tidak tiba penuhi panggilan yang sudah disampaikan dengan cara pantas.

Baca Juga :   Prajurit TNI AU dan Istri di Lampung Diduga Ditembak OTK

” Dan karenanya setelah itu yang berhubungan dimasukkan dalam Catatan Pencarian Orang( DPO) dan akhirnya sukses diamankan kala pencarian diintensifkan berkolaborasi dengan Tim Ambil Buronan( Hambur) Kejaksaan Agung,” tutur Leonard.

Ia menambahkan terdakwa AO dibawa ke Jakarta melalui rute bumi pada Kamis, 9 September 2021, dan dititipkan di Rumah Narapidana Negeri( Rutan) Kejaksaan Negara Jakarta Selatan, dan berikutnya Terdakwa AO akan diberangkatkan ke DI Yogyakarta menggunakan pesawat pada Jumat, 10 September 2021, untuk kebutuhan dengan menaati aturan kesehatan.

Baca Juga :   Penyelundup Narkoba Jaringan Afsel dan Malaysia Dibekuk Polisi

” Melalui program Hambur( ambil buronan) Kejaksaan, kita menghimbau pada semua Catatan Pencarian Orang( DPO) Kejaksaan untuk segera memberikan diri dan mempertanggung- jawabkan perbuatannya karena tidak terdapat tempat yang nyaman untuk para buronan,” tutur Leonard. (pia)

MIXADVERT JASAPRO