JagatBisnis.com – Tim kombinasi Kejaksaan Agung sukses membekuk buronan perbuatan kejahatan penggelapan atas julukan AO di Victoria Recidence, Jalur Laksda Adisucipto Kilometer 5 Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Jawa Tengah. AO ialah buronan dari Kejaksaan Besar( Kejati) Gorontalo.
” AO berlaku seperti terdakwa perbuatan kejahatan penggelapan logistik pemasangan jaringan SIM( Sistem Informasi Manajemen) pada Rumah Sakit Biasa Wilayah( RSUD) Aloe Saboe TA 2004 dengan anggaran sebesar Rp2. 100. 000. 000,” tutur Kepala Pusat Pencerahan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer, melalui keterangan resminya, Sabtu, 11 September 2021.
Leonard mengatakan berdasarkan audit Badan Pengawasan Finansial dan Pembangunan( BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, tertuang dalam informasi hasil audit analitis atas dugaan penyimpangan profesi logistik pembuatan ataupun pemasangan sistem jaringan managemen komputer RSUD Aloe Saboe Kota Gorontalo tahun anggaran 2004 Nomor LHAI- 223 atau PW 18 atau 5 atau 2008 bertepatan pada 18 Juni 2008, kehilangan negeri atau wilayah dari perbuatan kejahatan penggelapan itu sebesar Rp1. 264. 235. 000.
Discussion about this post