Ustaz yang Aniaya Santri di Demak Jadi Tersangka

Ustaz pengasuh pesantren diamankan polisi karena menganiaya 11 santri di Demak

JagatBisnis.com –  Seorang ustaz pengasuh pesantren tahfiz anak Darul Mustofa, Jogoloyo, Wonosalam, Demak, Jawa Tengah, diresmikan sebagai terdakwa permasalahan penganiayaan 11 orang santri yang diasuhnya. Pelaku yang bernama Muslimin (32) jadi terdakwa setelah dilakukan pelacakan permasalahan kekerasan di madrasah, dan polisi menemukan fakta yang lumayan untuk memerangkap terdakwa.

Diketahui, film aksi penganiayaan yang dilakukan Muslimin pada 11 orang santri itu beredar di alat sosial, setelah salah seorang santri merekam aksi itu menviralkannya. Polisi langsung menjemput Muslimin dan membawanya ke kantor Polres Demak untuk menempuh pengecekan.

Dari hasil pengecekan kepada korban, saksi, pengakuan terdakwa, dan perlengkapan fakta visum et repertum, interogator Bagian Proteksi Wanita dan Anak Polres Demak memutuskan Muslimin sebagai terdakwa penganiayaan kepada anak asuhnya di madrasah Darul Mustofa.

Baca Juga :   Tiga Pelaku Penganiayaan-Pemerasan di Anjungan Pantai Pasangkayu Diamankan Polisi

” Pelaku berterus terang dan membetulkan peristiwa itu. Status pelaku saat ini sudah terdakwa,” tutur Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Senin, 6 September 2021.

Baca Juga :   Korban Penganiayaan di Asrama Mahasiswa Tewas oleh Sekumpulan Orang Tak Dikenal

Sementara terdakwa Muslimin, berterus terang khilaf telah melakukan aksi kekerasan kepada santri anak asuhnya di madrasah. Tindakan itu ia jalani karena merasa gusar setelah perintahnya supaya para santri kilat istirahat malam tidak diindahkan.

Terdakwa berbohong, tindakan penganiayaan yang dikerjakannya untuk ceria santri supaya tidak bandel. Beliau juga sudah meminta maaf pada santri yang jadi korban penganiayaan, dan tidak sempat memusuhi mereka.

” Aku pula memohon maaf pada orang berumur santri, dan arahan pondok madrasah Darul Mustofa dan madrasah di Demak yang tercoreng dampak aksi aku,” ucap tersangka

Baca Juga :   3 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Kasus Bullying Anak di Tasikmalaya

” Aku memohon maaf pada orang berumur santri, dan arahan pondok madrasah Darul Mustofa dan madrasah di Demak yang tercoreng dampak aksi aku,” ucap tersangka

Dampak perbuatannya, terdakwa Muslimin dijerat Undang- Undang Proteksi Anak Artikel 76 C Juncto Artikel 80 bagian 1 dan Artikel 351 KUHP. Dengan bahaya ganjaran maksimal 3 tahun 6 bulan bui. (pia)

MIXADVERT JASAPRO