Aturan PPKM Level 3 Bagi Pelaku Usaha Restoran di Jakarta

JagatBisnis.com – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta memberikan bimbingan kepada ketentuan saat Pemberlakuan Pemisahan Kegiatan Warga ataupun PPKM Tingkat 3 pada seluruh zona di Bunda Kota.

Tutur ia, bimbingan ini bertujuan untuk menyosialisasikan pemakaian aplikasi PeduliLindungi pada restoran, rumah makan, dan cafe yang memiliki gedung sendiri( tidak di dalam plaza).

Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Inovatif Provinsi DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya menjelaskan pemakaian aplikasi PeduliLindungi legal untuk pegawai dan wisatawan.

Baca Juga :   Kota Malang Tak Lagi Zona Merah COVID-19 Usai Terapkan PPKM

” Setiap pengunjung dan pegawai harus memindai barcode melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat untuk makan ataupun masuk kegiatan di restoran, rumah makan, dan cafe. Untuk yang belum memiliki barcode PeduliLindungi bisa memasukkan melalui web www. phrionline. com,” tutur Gumilar di Jakarta, Selasa, 7 September 2021.

Setelah itu Gumilar pula mengimbau supaya pelaku upaya membuat federasi untuk menadah pelaku upaya pariwisata yang beranjak dalam bidang restoran, rumah makan, dan cafe.

Baca Juga :   Warga Dilarang Ziarah ke TPU

Perihal ini, tutur ia, bertujuan untuk mempermudah pemasyarakatan peraturan permerintah terkait ketentuan untuk restoran, rumah makan, dan cafe.

Beliau juga meminta pemilik upaya restoran, rumah makan, dan cafe untuk bisa mematuhi peraturan Penguasa dan melaksanakan upaya sesuai dengan aturan kesehatan yang sudah didetetapkan.

” Semacam menaati jam operasional, menghalangi kapasitas maksimal 25 persen untuk restoran, rumah makan, dan cafe di ruang tertutup dan berdiri sendiri. Percobaan coba awal ini jangan hingga jadi euphoria, alhasil melalaikan aturan kesehatan,” tuturnya.

Baca Juga :   Langgar PPKM Darurat, Toko Selular di Tangerang Disanksi Tegas

Ada pula pemakaian aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negara Nomor. 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pemisahan Kegiatan Warga Tingkat 4, Tingkat 3, dan Tingkat 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dan tertuang dalam Pesan Ketetapan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Inovatif Provinsi DKI Jakarta Nomor. 546 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pemisahan Kegiatan Warga Tingkat 3, Corona Virus Disease 2019 Pada Zona Upaya Pariwisata.(pia)

MIXADVERT JASAPRO