“ Jadi ia itu sanggam pelat nomor ke juru mudi lain, supaya lulus pengecekan,” tutur aparat, Sabtu 4 September 2021.
Kanit Laka Lalu Polres Bogor, Ipda Angga Nuhraha, yang terletak di posisi mengatakan, terdapat 2 juru mudi yang diperiksa karena pelat nomornya serupa pelat genap.
Keduanya dikenakan ganjaran tilang dengan artikel tidak menggunakan piringan hitam nomor masuk pada Artikel 280 UU 22 tahun 2009 Tanda Nomor Alat transportasi Bermotor( TNKB).
“ Juru mudi dikenakan ganjaran Artikel 280 TNKB, juru mudi sudah dibawa ke Pos Gadog,” tuturnya.
Di posisi Pos Gadog, KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ketut Laswarjana mengatakan peristiwa itu terjadi di titik pengecekan aneh genap rute pengganti Rainbow Hills sekira jam 13. 00 Wib. Awalnya, polisi berprasangka motor Honda Beat berpelat nomor B 4560 SKX yang mengarah Pucuk.
Discussion about this post