JagatBisnis.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanjangkan era penangkapan mantan Kepala Subdirektorat Kegiatan Serupa dan Sokongan Pengecekan pada Ditjen Pajak, Dadan Ramdani. Berhias diperpanjang penahanannya selama 40 hari ke depan.
” Mulai 2 September 2021 hingga dengan 11 Oktober 2021,” tutur Plt Jubir KPK Ali Fikri pada badan alat, Senin, 6 September 2021.
Dadan diketahui ditahan di Rumah Narapidana( Rutan) KPK yang terletak di HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Lembaga Antikorupsi membenarkan akan tancap gas pemberkasan permasalahan Dadan.
” Cara penanganan arsip masalah masih lalu dilakukan dengan skedul pemanggilan saksi- saksi,” tutur Ali.
Sebelumnya, mantan Ketua Pengecekan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji diresmikan sebagai terdakwa bersama dengan 5 orang yang lain.
Discussion about this post