Usai Dirusak Massa, TNI-Polri Jaga Rumah Ibadah Ahmadiyah di Sintang

JagatBisnis.com – Kepala Bidang Hubungan Humas Polda Kaimantan Barat Kombes Pol Donny Charles Go menyatakan saat ini sebanyak 300 personel TNI dan Polri sudah mengamankan tempat peristiwa masalah( TKP) kejadian peluluhlantahkan rumah ibadah kepunyaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Sintang.

” Saat ini personel kombinasi Tentara Nasional Indonesia(TNI) dan Polri berjumlah sekitar 300 personel sudah terletak di TKP dalam melindungi supaya mendukung,” tutur Donny Charles Go dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Jumat, 3 September 2021.

Ia menjelaskan, dalam kejadian itu, terdapat gedung yang dirusak dan terbakar oleh massa berjumlah sekitar 200 orang. Tidak terdapat korban jiwa dalam kejadian itu. Gedung langgar terdapat yang cacat dampak dilempari oleh massa, sedangkan yang dibakar gedung di belakangnya.

Baca Juga :   Polisi Dikeroyok Massa di Cakung, Ini Penyebabnya

Polisi fokus mengamankan Jemaat Ahmadyah yang berjumlah 72 orang ataupun 20 KK dan gedung langgar, sedangkan suasana di posisi, tuturnya, sudah teratasi dan massa sudah kembali.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang Kurniawan sebelumnya melaporkan Penguasa Kabupaten Sintang memutuskan mengakhiri aktivitas operasional gedung tempat ibadah dengan cara permanen kepunyaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia( JAI) di Dusun Gedung Impian, Kecamatan Tempunak, Sintang.

Baca Juga :   Satu Anggota Polsek Haruku Ditembak Orang Tak Dikenal

” Penghentian aktivitas operasional gedung tempat ibadah dengan cara permanen kepunyaan JAI di Dusun Gedung Impian, Kecamatan Tempunak, tidak hanya berdasarkan dari pesan Bupati Sintang, pula atas bimbingan Ayah Gubernur Kalimantan Barat,” tuturnya.

Beliau menjelaskan ketetapan itu pula untuk melindungi keamanan, keamanan, kedisiplinan dan kondusivitas warga di Dusun Gedung Impian.

” Hingga diperintahkan pula pada pengikut ataupun anggota JAI supaya melakukan apa yang telah diperintahkan di atas dalam aktivitas dan wujud apapun tanpa permisi penguasa,” tuturnya.

Baca Juga :   Ditagih, Oknum Polisi Malah Lepas Tembakan

Beliau melaporkan Penguasa Kabupaten Sintang menjamin independensi pada JAI untuk berdoa sejauh membenarkan berkeyakinan Islam, dan sesuai determinasi dan ketetapan bersama Menteria Agama, Beskal Agung, dan Menteri Dalam Negara Nomor 3 atau 2008. Setelah itu Nomor: Kep- 033 atau A atau JA atau 6 atau 2008, dan Nomor 199 atau 2008, tentang Peringatan dan Perintah Pada Pengikut, Anggota, dan atau ataupun anggota Pengasuh JAI dan Masyarakat Warga. (pia)

MIXADVERT JASAPRO