Alasan Ganjil Genap Berlaku di Puncak saat Weekend

JagatBisnis.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Bumi Departemen Perhubungan melaporkan dukungannya kepada Polri dalam pemberlakuan kebijaksanaan Ganjil Genap di kawasan Pucuk.

Ada pula kebijaksanaan Ganjil- Genap itu legal mulai Jumat 3 September 2021 dan legal setiap Jumat, Sabtu, Minggu dan prei nasional

Ketua Jenderal Perhubungan Bumi, Budi Setiyadi menjelaskan, kebijaksanaan ini terhitung efisien mengurangi kepadatan di jalur. Termasuk, tempat yang dijadikan darmawisata masyakakat.

” Karena semacam yang kita tahu sering kali terjadi lonjakan arus lalu rute pada akhir minggu karena banyaknya warga yang mau berlibur saat akhir minggu ataupun prei nasional ke Pucuk,” ucapnya, Sabtu, 4 September 2021.

Baca Juga :   Ganjil Genap di Margonda Raya Akhirnya Dihapus

Ketentuan Ganjil- Genap ini akan legal untuk semua alat transportasi cakra 4 dan cakra 2 yang akan ke rute pucuk. Kemenhub juga dikatakannya akan menolong Polri untuk mempraktikkan dan pula mensosialisasikan.

Baca Juga :   Gage Jakarta Diperluas, Berikut Titiknya

” Termasuk publikasi regulasinya esok pastinya berawal dari Departemen Perhubungan. Sesuai hasil rapat sebelumnya, aneh genap ini mulai legal pada Jumat 3 September jadi dimohon untuk warga dan aparat mengestimasi ekspedisi supaya tidak terjadi kemacetan,” paparnya.

“ Kita mendukung usaha ini pula karena semacam yang kita lihat kalau butuh terdapatnya tindakan untuk meminimalisir pergerakan warga dengan output penyusutan penyeberan COVID- 19 di wilayah Kabupaten Bogor,” tutur Budi.(pia)

Baca Juga :   Tiap Akhir Pekan, Bogor Bakal Terapkan Ganjil Genap

Mengingat kondisi saat ini masih berlaku PPKM, Budi melanjutkan, maka juga akan tetap berlaku syarat pemeriksaan vaksin. Tapi ganjil genap ini tidak berlaku untuk sejumlah kendaraan seperti:

1. Pemadam kebakaran
2. Ambulance/ mobil jenazah
3. Tenaga kesehatan
4. Kendaraan dinas TNI/Polri
5. Angkutan umum
6. Angkutan online
7. Angkutan logistik/ sembako
8. Kendaraan untuk kepentingan tertentu/ darurat sesuai diskresi petugas Polri

MIXADVERT JASAPRO