JagatBisnis.com – SR (45) kembali melakukan aksi perampokan alat transportasi bermotor kepunyaan masyarakat Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat. Ia ialah residivis permasalahan perampokan. Dengan alasan terhimpit kebutuhan ekonomi dampak endemi COVID- 19, ia kembali masuk ke ngarai gelap permasalahan yang serupa.
SR digelandang oleh petugas kepolisian Zona Cinere karena teruji melakukan perampokan di kawasan Kecamatan Limo.
” Saat diamankan pelaku tidak terdapat perlawanan, didapat di rumahnya sekitar jam 22. 00 Wib kala sedang rehat. Setelah itu langsung digelandang ke Polsek Cinere,” tutur Kapolsek Cinere, Komisaris Polisi Aturan Irawan, diambil Jumat 3 September 2021.
Aturan mengatakan, SR sebelumnya luang buronan selama kurang lebih satu bulan, setelah melakukan aksinya di Jalur Usman Dehir RT 01 atau 10, Kecamatan Limo, Kota Depok, pada Kamis 15 Juli 2021 lalu.
Discussion about this post