Alhamdulilah, Kondisi Yahya Waloni di RS Polri Membaik

Bareskrim Polri menangkap Ustaz Yahya Waloni

JagatBisnis.com –  Terdakwa permasalahan penodaan agama, Yahya Waloni, belum dijemput interogator untuk kembali ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Walaupun sudah dalam kondisi segar, Yahya Waloni masih terletak di Rumah Sakit Polri, Kramat Asli, Jakarta Timur.

“ Masih di Rumah sakit Polri( Yahya Waloni),” tutur Kepala Bidang Pemeliharaan Medik Rumah sakit Polri, Kombes Yayok Witarto, saat dihubungi reporter pada Jumat, 3 September 2021.

Sementara Kepala Bagian Pencerahan Biasa Bagian Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, membenarkan Rumah Sakit Polri telah mengirimkan pesan pemberitahuan jika Yahya Waloni dapat kembali dibawa ke rumah narapidana( rutan).

Baca Juga :   Yahya Waloni Resmi Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

” Pihak Rumah sakit Polri sudah meminta interogator menjemput MYW untuk mengutip kembali sesuai metode yang legal,” ucapnya.

Kepala Rumah Sakit Polri, Brigjen Asep Hendradiana, mengatakan grupnya sudah mengirim pesan ke Bareskrim untuk pengembalian Yahya Waloni, terdakwa permasalahan penodaan agama yang luang dibantarkan penahanannya di Rumah sakit Polri. Bagi ia, saat ini bermukim menunggu Bareskrim.

Baca Juga :   Yahya Waloni Resmi Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Tim Interogator Direktorat Perbuatan Kejahatan Siber Bareskrim Polri telah memutuskan Ajengan Yahya Waloni sebagai terdakwa permasalahan penistaan agama. Yahya dibekuk di Perumahan Adiratna Klaster Naga, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Baca Juga :   Yahya Waloni Resmi Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Atas perbuatannya, Yahya Waloni dipersangkakan Artikel 28 Bagian( 2) juncto Artikel 45a Bagian( 2) Undang- Undang Informasi dan Bisnis Elektronik( UU ITE), dimana dalam artikel itu diatur dengan terencana dan tidak legal mengedarkan informasi akan menyebabkan konflik dendam berdasarkan SARA. Tidak hanya itu, disangkakan Artikel 156a KUHP terkait penodaan kepada agama khusus.(pia)

MIXADVERT JASAPRO