Ekbis  

Tak Terhalang Pandemi, Bea Cukai Lepas Ekspor di Tiga Tempat

JagatBisnis.com – Pandemi Covid-19 membuat seluruh negara di dunia mengalami pelemahan ekonomi dan perdagangan, tak terkecuali Indonesia. Mengatasi hal tersebut, Bea Cukai menyadari bahwa dibutuhkan inovasi untuk bisa meningkatkan kinerja perdagangan guna mendorong pemulihan ekonomi, khususnya dalam hal ekspor.

Kepala Subdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, pada Kamis (02/09) mengatakan Bea Cukai akan terus berupaya untuk melakukan berbagai terobosan dan inovasi untuk meningkatkan akses pasar dan mendorong ekspor. “Kami memberikan fasilitas kepada para pelaku usaha berorientasi ekspor, mengasistensi mereka untuk dapat mengembangkan produknya, serta menggali peluang ekspor di berbagai daerah,” ungkapnya.

Beragam upaya yang ditempuh Bea Cukai pun telah membuahkan hasil, kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah telah sukses menyelenggarakan pelepasan ekspor, baik untuk komoditas lama maupun baru, “Dalam seminggu terakhir, Bea Cukai Bandar Lampung, Bea Cukai Belawan, dan Bea Cukai Yogyakarta telah melepas ekspor komoditas daerah masing-masing, yang diharapkan dapat membantu pemulihan ekonomi nasional.”

Baca Juga :   Melalui Audiensi, Bea Cukai Soekarno-Hatta Diskusikan Ketentuan Tempat Penimbunan Sementara dengan Garuda Indonesia Cargo

Firman merinci, pada tanggal 26 Agustus 2021 Bea Cukai Yogyakarta kembali melayani ekspor konsolidator oleh PT Monang Sianipar Abadi (MSA Kargo). Komoditas ekspor tersebut berasal dari eksportir umum di wilayah Semarang, yaitu PT Mandiri Niaga Indonesia dan CV Buana Mandiri Manunggal. Dengan tujuan ekspor ke Lebanon, barang ekspor berupa furniture, seperti meja, kursi dan lampu, dikemas dalam satu kontainer ukuran dua puluh feet yang berangkat melalui Pelabuhan Tanjung Emas. Atas pemberitahuan konsolidasi barang ekspor (PKBE) ini, potensi devisa negara yang diperoleh sebesar Rp334.140.320.

Konsolidasi barang ekspor dijelaskan Firman merupakan kegiatan mengumpulkan barang ekspor yang diberitahukan dalam dua atau lebih pemberitahuan ekspor barang (PEB) menjadi satu PKBE. “Sehingga beberapa perusahaan eksportir dapat bekerja sama melalui konsolidator untuk mengekspor barang produksinya menggunakan satu peti kemas. Hal ini akan lebih menghemat biaya, terutama jika skala ekspor perusahaan tersebut tidak terlalu besar. Dengan adanya MSA Kargo sebagai konsolidator di Yogyakarta, diharapkan dapat memotivasi UMKM dan perusahaan eksportir daerah Yogyakarta dan sekitarnya untuk merambah pasar internasional,” ujarnya.

Baca Juga :   Selamatkan Potensi Penerimaan Cukai, Bea Cukai Bandung Tegah Jutaan Rokok Ilegal

Pelepasan ekspor juga terlaksana di Bandar Lampung, Bea Cukai melepas pelayaran perdana ekspor produk asal lampung dengan layanan pelayaran rute baru dari Pelabuhan Panjang Bandar Lampung menuju Singapura secara direct. Acara tersebut dilaksanakan di Unit Terminal Peti Kemas Pelabuhan Panjang pada tanggal 29 Agustus 2021. “Layanan rute baru diluncurkan untuk menghubungkan antara Provinsi Lampung melalui Pelabuhan Panjang menuju Singapura oleh Meratus Line, yang kali ini akan membawa komoditas ekspor berupa produk olahan nanas dari PT Griat Giant Pineapple (PT GGP),” jelas Firman.

Ia berharap inisiasi semacam itu ke depannya lebih sering terbentuk, sehingga semakin banyak perusahaan yang melakukan ekspor ke luar negeri untuk meningkatkan perekonomian Indonesia. “Kami sebagai stakeholder di bidang kepabeanan, berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan melalui sistem yang terus diperbarui sehingga dapat mengakomodir kebutuhan eksportir yang membutuhkan pelayanan yang lebih transparan dan lebih efisien dari segi waktu dan biaya,” tegasnya.

Baca Juga :   Bea Cukai Kudus Ringkus Mobil Berisi Rokok Ilegal

Selain di Yogyakarta dan Bandar Lampung, Bea Cukai juga melaksanakan pelepasan ekspor perdana jengkol dan petai yang diselenggarakan oleh Balai Besar Karantina Pertanian. Komoditas asal sub sektor hortikultura tersebut telah melalui proses serangkaian tindakan karantina dan telah dipastikan memenuhi persyaratan teknis negara tujuan oleh pejabat karantina, dan diberangkatkan melalui Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara. Jengkol dan petai senilai Rp339 juta rupiah ini telah mampu menembus persyaratan negara Jepang yang cukup ketat.

“Ekspor merupakan hal yang sangat baik karena kegiatan ini dapat meningkatkan ekonomi nasional. Sebagai mana diketahui, Bea Cukai pun telah memberikan banyak fasilitas terutama fasilitas fiskal untuk membantu pertumbuhan para pelaku ekonomi khususnya UMKM di masa pandemi. Kami berharap ekspor Indonesia bisa lebih optimal dan pulih dari pandemi Covid-19,” tutup Firman.(srv)

MIXADVERT JASAPRO