Pengakuan Penipu yang Catut Nama Jokowi

Ilustrasi

JagatBisnis.com  – Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat membekuk pelaku AH( 29), pembohong yang mencatut julukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengelabui sampai membuat angkat kaki uang korbannya senilai Rp75 Juta.

Dalam aksinya pelaku diketahui sering menggunakan pesan pesan ilegal semacam KTP dan pula KTA ilegal. Dalam permasalahan pembohongan ini, pelaku berterus terang sebagai Dokter Ontologi yang pula tercetak dalam keterangan profesi di KTP palsunya.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombespol Ady Wibowo mengatakan, pelaku bermodus dengan menggambarkan dirinya sebagai orang yang mempengaruhi dan berarti dalam barisan rezim Kepala negara Joko Widodo, untuk mengelabui korbannya.

Baca Juga :   Pengelola 3 Apotek di Bogor Jadi Tersangka karena Jual Obat di Atas HET

” Di KTP ia merupakan dokter ontologi, padahal yang berhubungan tak memiliki kerjaan,” ucap Ady saat luncurkan permasalahan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa 31 Agustus 2021.

Ady menjelaskan, dalam cara pengecekan terdakwa AH berterus terang sempat kuliah medis di salah satu universitas bergengsi, tetapi pelaku tidak menuntaskan kuliahnya.

Dalam perihal kuliah itu, pelaku juga membodohi orang tuanya sendiri dengan berterus terang tetap kuliah untuk dapat lalu mendapatkan antaran uang dari orang tuanya.

Dengan status sempat kuliah medis, pelaku juga akhirnya berupaya melakukan pembohongan dan sudah banyak korbannya.

Baca Juga :   4 Pelaku Miliki Uang Palsu Rp11,5 Miliar Diamankan Petugas

” Yang berhubungan sempat turut podcast, podcast itu dokter Karina ia dapat menjelaskan masalah kanker, mungkin di mengerti saat ia kuliah, ia bukan dokter serupa sekali tetapi sempat berkuliah,” ucap Ady.

Salah satu orang termakan dusta pelaku yakni pesinetron Fahri Azmi, dengan seluruh kemampuan pelaku, akhirnya uang kepunyaan korban senilai Rp75 juta dampak mengirim uang ke rekening terdakwa.

Dalam permasalahan pembohongan ini, Ady mengatakan pelaku dijerat dengan artikel 378 KUHP tentang pembohongan dan bahaya ganjaran 4 tahun bui.

“ Sesuai dengan aksi yang dilakukan oleh terdakwa kita sementara mengenakan artikel 378 KUHP ataupun artikel 372 bahaya hukumannya 4 tahun bui,” ucapnya.

Baca Juga :   Tahanan Kasus Pelecehan Seksual di Medan Dianiaya hingga Tewas

Sementara itu Kanit Kriminal Biasa Polres Metro Jakarta Barat, AKP Avrilendy mengatakan grupnya sukses ambil pelaku AH di sebuah kawasan di Palembang, Sumatera Selatan.

Pelaku yang mengenali dirinya dikejar oleh pihak kepolisian sering beralih tempat bermukim kosnya, gara tidak dapat terjebak.

” Terdakwa kita amankan di salah satu rumah yang terletak di kawasan Palembang, Sumatera Selatan,” ucap Avrilendy.

Usai sukses dibekuk, pelaku setelah itu dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dimintai keterangan dan menempuh cara hukum yang legal. (pia)

MIXADVERT JASAPRO