” Dikembalikan pada ibu dan bapaknya. Sesuai perjanjian, anak itu harus memberi tahu dengan cara teratur selama 3 bulan di Bapas Padang,” ucapnya.
Pasti, tutur ia, interogator sudah koordinasi dengan pihak Bapas untuk memberikan diversi pada terdakwa MLA. Karena perihal ini merujuk pada Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Kejahatan Anak( SPPA).
“ Tahap tindakan diversi ialah pengalihan penanganan masalah dari cara peradilan ke cara di luar peradilan kejahatan,” jelas ia.
Sebelumnya dikabarkan, Kepala Bagian Pencerahan Biasa Bagian Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menguak identias pelaku peretas web sah Kepaniteraan Dewan menteri RI ataupun setkab. go. id. Jelas ia, terdapat 2 pelaku yang dibekuk Tim Direktorat Perbuatan Kejahatan Siber Bareskrim Polri.
Discussion about this post