Wakil Ketua KPK Lili Disanksi Etik Berat

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

JagatBisnis.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Lili Pintauli Siregar, berterus terang menyambut ketetapan Badan Pengawas ataupun Dewas KPK yang menjatuhkan ganjaran etik berat terhadapnya. Lili ditaksir teruji melanggar isyarat etik, karena berkaitan dengan pihak berperkara ialah Orang tua Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial.

” Aku menyambut asumsi Dewas. Aku dapat dan tidak terdapat upaya- upaya lain. Aku dapat,” tutur Lili seusai menempuh sidang tetapan etik di Bangunan ACLC KPK, HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 30 Agustus 2021.

Pimpinan Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean telah melaporkan, kalau Lili Pintauli Siregar teruji bersalah melanggar isyarat etik dan prinsip sikap. Lili dijatuhkan ganjaran berat berbentuk penyembelihan gaji utama sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Baca Juga :   KPK Sita Barang Bukti Usai Geledah Rumah Bupati Banjarnegara

” Memeriksa melaporkan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran isyarat etik dan prinsip sikap berbentuk penyalahgunaan arahan KPK untuk kebutuhan individu dan berkaitan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani,” tutur Tumpak Hatorangan Panggabean, membacakan amar tetapan etik di Bangunan ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

” Memidana terperiksa dengan ganjaran berat berbentuk penyembelihan gaji utama sebesar 40 persen selama 12 bulan demikian diputuskan dalam permusyawaratan badan,” imbuhnya.

Baca Juga :   Sidang Etik Lili Pintauli Ditunda

Dalam menjatuhkan tetapan etik ini, Badan Etik Dewas KPK memikirkan sejumlah perihal. Perihal yang membebankan, Lili ditaksir tidak membuktikan penyanggahan kekecewaan atas perbuatannya.

” Terperiksa berlaku seperti arahan KPK sepatutnya jadi ilustrasi dan acuan dalam penerapan IS KPK. Tetapi terperiksa melakukan kebalikannya,” tutur Anggota Dewas KPK, Albertina Ho.

Sementara perihal yang memudahkan Lili, ditaksir membenarkan perbuatannya dan belum sempat dijatuhi ganjaran etik. Lili dipercayai Badan Etik Dewas KPK bertamu dan menginfokan kemajuan penindakan permasalahan Orang tua Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial ke orang nomor satu di Kota Tanjungbalai itu.

Baca Juga :   Terkait Penyelidikan Kasus Formula E, KPK Tegaskan Tidak Berpolitik

Karena setiap insan KPK begitu juga diatur dalam Artikel 4 bagian( 2) graf a, Peraturan Badan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penguatan Isyarat Etik dan Prinsip Sikap KPK yang bersuara dilarang melangsungkan ikatan langsung ataupun tidak langsung dengan terdakwa, tersangka, tahanan, ataupun pihak lain yang terdapat ikatan dengan masalah perbuatan kejahatan penggelapan yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Lili teruji melanggar Artikel 4 bagian( 2) graf a, Peraturan Badan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penguatan Isyarat Etik dan Prinsip Sikap KPK.(pia)

MIXADVERT JASAPRO