Tak hanya lewat daring, kata Sudiro, aturan kepabeanan juga disosialisasikan lewat radio, seperti yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Juanda untuk memberikan informasi tentang CEISA 4.0. “Peningkatan dan pengembangan CEISA menjadi CEISA 4.0 sebagai sistem informasi Bea Cukai membawa berbagai perubahan dari versi sebelumnya. Kedepannya sistem akan terus dikembangkan dengan memperhatikan manajemen risiko demi mewujudkan proses bisnis kepabeanan yang lebih baik,” sebutnya.
Selain itu, Sudiro menyebutkan cara lain yang ditempuh Bea Cukai dalam menyosialisasikan ketentuan pabean adalah dengan mengadakan sosialisasi secara tatap muka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Dalam hal ini, Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Surakarta bersama Kanwil Pajak Jateng II dan KPP Madya Semarang berkolaborasi menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan nomor 65/PMK.04/2021 dan Pemusatan NPWP kepada seluruh pengguna fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) di Jateng DIY.
Discussion about this post