Sudiro mengatakan, dalam gelaran sosialisasi ini disampaikan bahwa Bea Cukai Tanjung Perak memfasilitasi penyampaian dokumen hardcopy PIB melalui kebijakan antrean online. Dalam sehari, Bea Cukai Tanjung Perak memberikan 400 kuota penyampaian dokumen. Pengguna jasa dapat melihat ketersediaan kuota, memilih waktu kedatangan, bahkan mencetak tanda terima lewat aplikasi SIPINTER. Selain itu ada fitur SKA Reminder yang akan mengingatkan pengguna jasa apabila SKA yang dimiliki mulai memasuki batas waktu berlaku.
“Inovasi demi inovasi terus diciptakan demi terciptanya pelayanan prima bagi seluruh pengguna jasa,” ujar Sudiro.
Sosialisasi aturan pabean secara daring juga dilakukan oleh Bea Cukai Tangerang. Lewat asistensi yang dikemas dalam bentuk sharing session, Bea Cukai Tangerang asistensi para pengguna fasilitas Kawasan Berikat tentang ketentuan Kawasan Berikat Mandiri. “Pemberian fasilitas Kawasan Berikat Mandiri ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan serta mengedepankan kepuasan para pengguna jasa dalam berusaha,” tutur Sudiro.
Discussion about this post