Begini Pengakuan Pelaku yang Palak Kontraktor Proyek di Kembangan

Ilustrasi

JagatBisnis.com –  Satreskrim Polsek Kembangan sukses membekuk laki- laki bernama samaran DB( 48). Pelaku DB berani melakuan pemalakan kepada kontraktor di salah satu proyek di kawasan Kembangan Jakarta Barat.

Usai dibekuk polisi, pelaku berani melakuan aksinya karena terdorong kebutuhan ekonomi. Alasan pelaku karena buah hatinya memerlukan biaya untuk meneruskan sekolah.

” Aku lapar, anakku ingin beri uang sekolah. Jadi aku tiba memohon( uang),” ucap DB, di Polsek Kembangan, Jakarta Barat, diambil pada Jumat, 27 Agustus 2021.

Dalam pengakuannya, DB sudah 4 kali melakukan pemalakan itu. Beliau terpaksa karena merasa bimbang wajib ke mana mencari uang. Karena, DB diketahui seorang pengangguran.

Baca Juga :   Penjual Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong Ditangkap

Dari 4 kali bertindak, DB berterus terang terkini mendapatkan uang saat aksi keempat. Nominal uang yang beliau dapat Rp500 ribu dari korban yang dipalaknya.

” Terkini itu dikasih uang. Sempat kasih cepet bertepatan pada berapa itu, sempat aku kembali tidak bisa. Terkini ini dapet,” tuturnya.

Sementara itu. Kanit Reksrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Ferdo Elfianto, menjelaskan bedasarkan hasil keterangan korban, DB meminta Rp50 juta dengan tiba langsung ke posisi proyek.

Baca Juga :   Polisi Buru Pembunuh Wanita Cantik di Banten

Tanpa basa bau, pelaku langsung mengajukan secarik kertas dan berterus terang bagian dari salah satu ormas yang berdaulat di wilayah Kembangan Jakarta Barat.

Dalam aksinya, pelaku pula menghasilkan perkataan bahaya sembari mengangkat tangan gayung yang dibawanya ke arah korban.” Di sana ia menggunakan suasana saat ini,” tutur Ferdo

Ferdo menjelaskan dalam pengecekan, pelaku terkini berterus terang cuma bertindak di satu target ialah salah satu proyek di Kembangan tererbut.

Baca Juga :   Himpitan Ekonomi, Pencuri Ini Kembali Beraksi Lagi

” Untuk keterangan berikutnya masih kita dalami. Sempat melakukan di tempat lain ataupun gimana, kita akan dalami. Jadi, pengakuan sementara cuma sekali saja di tempat itu,” ucapnya.

Tidak hanya amankan pelaku, polisi pula sita benda fakta uang kas Rp500 ribu bagian 50 ribu, yang diduga sebagai uang hasil pemalakan. Dalam permasalahan ini pelaku dijerat dengan Artikel 368 bagian 1 KUHP terkait eksploitasi dan bahaya yang mudarat orang lain, dan bui maksimal 9 tahun. (pia)

MIXADVERT JASAPRO