Ekbis  

Bea Cukai Kudus Gagalkan Dua Upaya Pengedaran Rokok Ilegal dalam Dua Hari Beruntun

JagatBisnis.com –  Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan dua upaya pengedaran ratusan ribu batang rokok ilegal dalam dua hari berturut-turut pada Minggu (15/08) dan Senin (16/08).

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan kronologis penindakan kasus pertama berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya sebuah mobil yang diduga mengangkut rokok ilegal dari Pati menuju Kudus pada Minggu (15/08) pukul 11.00 WIB. Atas informasi tersebut, tim Bea Cukai Kudus segera melakukan penyisiran di jalan raya Pati-Kudus dan berhasil menemukan lokasi mobil dengan ciri-ciri yang sesuai informasi di Jalan Lingkar Timur, Kudus pada pukul 12.30 WIB.

“Dari penindakan ini, kami berhasil mengamankan sebanyak total 160.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang dilekati pita cukai palsu jenis sigaret kretek tangan (SKT). Total nilai barang dari hasil penindakan yaitu sebesar Rp163.200.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp107.251.200. Seluruh barang bukti bersama satu orang sopir berinisial K yang menjadi terperiksa dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Gatot.

Baca Juga :   Serentak di Wilayah Sumatera, Bea Cukai Laksanakan Patroli Gabungan dengan Polairud

Selanjutnya, kata Gatot, pada Senin (16/08) Bea Cukai Kudus kembali menerima informasi dari masyarakat tentang adanya bus yang mengangkut rokok ilegal dari wilayah Pati. Berdasarkan informasi tersebut, tim Bea Cukai Kudus kemudian segera melakukan pencarian di jalan raya Pati-Kudus dan berhasil menemukan lokasi bus di Jalan Lingkar Timur, Kudus. Kemudian bus segera dihentikan dan dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga :   Optimalkan Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi Dengan Aparat Penegak Hukum di Berbagai Daerah

Setelah dilakukan pemeriksaan, tim menemukan 16 karton berisi 56.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai, serta 72.000 batang rokok yang dilekati pita cukai palsu.

“Sehari berselang, kami kembali berhasil menggagalkan upaya pengedaran rokok ilegal. Pada penindakan ini, kami mengamankan sebanyak total 128.000 batang rokok ilegal dengan total nilai barang sebesar Rp130.560.000 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp85.800.960. Barang bukti dan seorang terperiksa berinisial DS juga dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan selanjutnya,” ungkap Gatot.

Gatot menegaskan, bahwa terhadap pelaku pengedar rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga :   Lewat Operasi Pasar, Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal dan Lindungi Konsumen

“Kami, Bea Cukai senantiasa menjalankan tugas kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal dengan tidak mengesampingkan tugas dalam mengamankan penerimaan negara. Operasi penindakan ini merupakan bentuk nyata bahwa kami secara aktif terus memberantas beredarnya rokok ilegal di tengah masyarakat,” pungkas Gatot. (srv)

MIXADVERT JASAPRO