Sebelum Vaksin Kedua Terpapar Covid-19, Haruskah Diulang?

JagatBisnis.com – Vaksinasi Covid- 19 jadi sebuah program yang dipercayai bisa menghindari penyebaran Covid- 19. Program ini telah dilakukan di berbagai arah bumi untuk mengakhiri permasalahan Covid- 19.

Di Indonesia, program vaksinasi Covid- 19 masih lalu digencarkan mulai dari lanjut usia, anak muda ataupun siswa umur 12- 17 tahun. Bahkan vaksinasi Covid- 19 saat ini sudah jadi kebutuhan untuk warga, paling utama yang mau melakukan ekspedisi.

Karena untuk pemindahan udara, pihak lapangan terbang mengharuskan setiap penumpangnya memiliki akta vaksinasi Covid- 19. Sedemikian itu pula dengan penumpang sepur api yang wajib memiliki akta vaksin.

Baca Juga :   Vaksinasi Bukan Syarat Masuk Tempat Ibadah

Untuk mempermudah warga mendapatkan vaksinasi, saat ini banyak lembaga dan instansi- instansi yang membuka layanan vaksinasi Covid- 19. Sejatinya vaksinasi Covid- 19 dilakukan 2 kali dan penyuntikan takaran kedua dilakukan 30 hari setelah takaran awal disuntikan.

Tetapi gimana jika warga yang telah divaksinasi takaran awal setelah itu terhampar Covid- 19 saat sebelum diserahkan vaksinasi takaran kedua? Persoalan ini banyak timbul dalam obrolan warga.

Ahli Imunologi Universitas Airlangga, Agung Dwi Ajaran Widodo menjelaskan setiap jenis vaksin memiliki ketentuan ataupun saran istirahat jarak pemberian antara vaksin Covid- 19 takaran awal dan kedua. Vaksin Sinovac memiliki istirahat 2 hingga 4 minggu antara takaran awal dan kedua.” Untuk AstraZeneca 8- 12 minggu antara takaran awal dan kedua,” ucapnya.

Baca Juga :   Ini Penjelasan Ahli Terkait Nakes di Blitar Meninggal Usai Vaksin

Lalu gimana cara ataupun metode pengagendaan balik untuk vaksin takaran kedua jika setelah takaran awal terhampar Covid- 19?

Jika seseorang ternyata positif Covid- 19 setelah menyambut vaksin takaran awal, hingga untuk vaksin takaran kedua wajib menunggu 3 bulan setelah diklaim membaik. Penyuntikan tidak butuh diulang mulai dari takaran awal, tetapi tetap dilanjutkan vaksinasi takaran kedua, dengan memo orang itu dalam situasi segar dan sudah membaik dari Covid- 19. (pia)

Baca Juga :   6,48 Juta Vaksin Baku Tiba di Indonesia Hari Ini

Mengutip Instagram Jakarta Smart City @jscclab, peserta vaksin diharuskan mendaftar ulang, melalui aplikasi JAKI. Caranya adalah,

– Klik banner “daftar vaksinasi”
– Masukkan nama dan NIK, lalu pilih “Periksa”
– Klik “Daftar Ulang Vaksinasi Kedua”
– Pilih jadwal dan lokasi vaksinasi serta informasi data diri yang dibutuhkan
– Isi pre-screening dan cetak kartu kendali

Atau vaksinasi dosis kedua bisa juga dilakukan dengan mendatangi puskesmas atau fasilitas layanan kesehatan setempat. Penyintas Covid-19 perlu mendapatkan dosis kedua agar terlindungi dari penularan kembali Covid-19.

MIXADVERT JASAPRO