Masyarakat Diminta Berhati-hati dengan Pinjol Ilegal

JagatBisnis.com –  Kapolri Jenderal Angket Listyo Sigit Prabowo dalam kegiatan penandatanganan statment bersama usaha pemberantasan pinjaman online bawah tangan dengan cara virtual di Jakarta, Jumat, menguak sejumlah modus operandi pelaku kesalahan keuangan teknologi yang butuh diwaspadai warga.

Sigit mengatakan berbagai modus operandi pinjaman online itu di antara lain memberikan ijab pada calon pelanggan dengan persyaratan yang mudah tanpa wajib bertemu atau bertatap wajah.

” Pelaku pinjaman online bawah tangan memiliki syarat pada para pelanggan untuk menjajaki kebijaksanaan ataupun determinasi dalam aplikasi pinjaman online, di mana informasi nomor kontak dalam ponsel pelanggan bisa dibuka oleh donatur pinjaman,” tutur Sigit.

Modus operandi yang lain, lanjut Sigit, dalam perihal penagihan oleh pinjaman online tidak dilakukan dengan aturan cara penagihan sesuai determinasi Peraturan Daulat Jasa Finansial( OJK) Nomor 77 POKJ 01 atau 2016 tentang Penajaan Jasa Layanan Sanggam Meminjam Uang Berplatform Teknologi Informasi.

Baca Juga :   Jika Terjerat Pinjol, Ini Tips Dari OJK Agar Tidak Kena Teror

Terdapatnya persyaratan pelaku pinjaman bisa mengakses nomor kontak pada ponsel pelanggan bila terjadi keterlambatan dalam pembayaran, tutur Sigit, hingga donatur pinjaman melakukan penagihan pada nama- nama yang ada dalam kontak ponsel pelanggan.

” Kontak dan posisi kantor eksekutor aplikasi pinjaman online bawah tangan ini tidak jelas,” tuturnya.

Yang sangat mudarat, dempak Sigit, peminjam yang sudah melunasi pinjaman tetapi pinjaman tidak dihapus dalam aplikasi dengan alasan tidak masuk dalam sistem.

Sigit mengatakan akhir- akhir ini pinjaman online disukai oleh warga, karena memberikan keringanan akses dan tidak menyantap durasi yang lama.

Bagi mantan Kabareskrim Polri ini, pinjaman online menjembatani warga yang tidak dapat dilayani zona finansial resmi dengan menawarkan beragam fitur yang profitabel konsumen.

” Warga yang mau mengajukan pinjaman lumayan men- download aplikasi ataupun mengakses web fasilitator layanan pinjaman, memuat informasi, dan meng- uplaod akta yang diperlukan dalam durasi yang relatif kilat,” ucap Sigit.

Baca Juga :   Kantor Pinjol Ilegal di Cengkareng Digerebek, 56 Karyawan Angkat Tangan

Tetapi, keringanan itu butuh diwaspadai warga dan membenarkan apakah aplikasi pinjaman online itu sah( terdaftar di OJK) ataupun bawah tangan.

Informasi yang diluncurkan Daulat Jasa Finansial hingga Juli 2021, tutur Sigit, ada 121 industri keuangan teknologi” peer to peer lending” ataupun pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK.

Sigit menegaskan warga akan resiko yang terdapat pada aplikasi pinjaman online bawah tangan.

” Pinjaman online disukai karena memberikan keringanan dalam layanan, di bagian lain ada sebagian kemampuan resiko kesalahan yang kerap terjadi, semacam kesalahan siber, misinformasi, bisnis error, dan penyalahgunaan informasi individu,” tutur Sigit.

Sigit menegaskan regulasi nonkeuangan perbankan Indonesia tidak seketat regulasi perbankan saat ini alhasil kerap digunakan para pelaku kesalahan fasilitator jasa pinjaman online, paling utama yang tidak memiliki permisi sah dari OJK.

Baca Juga :   Pengakuan Korban Pinjol, Pinjam Rp2,5 Juta Malah Ditagih Rp104 Juta

” Selama rentang waktu 2018 hingga 2021, Polri telah melakukan penguatan hukum sebesar 14 permasalahan pinjaman online bawah tangan,” tutur Sigit.

Penandatanganan statment bersama dalam bagan pemberantasan pinjaman online bawah tangan mengaitkan 5 departemen atau lembaga, ialah Polri, OJK, Bank Indonesia, Departemen Komunikasi dan Informatika, dan Departemen Koperasi dan UMKM.

Muncul dalam high tingkat rapat sekalian penandatangan statment bersama dalam bagan pemberantasan pinjaman online bawah tangan dengan cara virtual ialah Menteri Komunikasi dan Informatika Johny Gram Plate, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Pimpinan Badan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dan Kabareskrim Polri Komjen Angket Agus Andrianto.

Tujuan dari penandatanganan statment bersama ini dalam bagan membasmi pinjaman online bawah tangan, memberikan rasa nyaman, dan meningkatkan keyakinan warga kepada penajaan perbankan, menguatkan literasi tentang pembiayaan digital sah, penindakan aduan warga, dan penguatan hukum.(pia)

MIXADVERT JASAPRO