Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara Terkait Kasus Senpi Ilegal

Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen.

JagatBisnis.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dituntut menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Startegis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

Beskal Penggugat Biasa beriktikad tersangka Kivlan Zen teruji bersalah dengan cara menaruh, merahasiakan, atau menggunakan senjata api bersama amunisi dengan cara bawah tangan.

” Menuntut, tersangka Kivlan Zen telah teruji dengan cara legal dan memastikan bersalah melakukan perbuatan kejahatan ikut dan dengan cara tanpa hak menyambut, memberikan, memahami, membuat, memiliki bekal padanya, ataupun memiliki dalam kepunyaannya, menaruh, merahasiakan, mempergunakan suatu senjata api, amunisi ataupun suatu materi peledak,” tutur Beskal Andri Saputra saat membacakan pesan desakan, Jumat, 20 Agustus 2021.

Beskal menjeran Kivlan Zen dengan Artikel 1 bagian( 1) Undang- Undang Gawat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Artikel 55 bagian( 1) KUHP.

Beskal memikirkan sejumlah perihal dalam menjatuhkan desakan. Estimasi yang membebankan ialah karena aksi Kivlan Zen menggelisahkan warga. Kivlan Zen pula ditaksir rumit dan tidak membenarkan perbuatannya.

Sedangkan keadaan yang memudahkan desakan beskal ialah tersangka Kivlan Zen belum sempat dihukum, berlagak santun dalam sidang, sudah dewasa 74 tahun, berjasa dalam tujuan melindungi perdamaian pada 1995 atau 1996, sempat mendamaikan makar Moro Misuari dengan Kepala negara Philipina, Fidel Ramos.

Tidak hanya itu, Kivlan pula dianggap berjasa untuk bangsa Indonesia dalam kewajiban rahasia melepaskan jaminan di Pulau Sulu, Philipina, dan Kivlan Zen banyak mendapatkan bintang jasa saat masih aktif di Tentara Nasional Indonesia (TNI).(pia)

MIXADVERT JASAPRO